Komisi II DPRD Kampar Dengarkan Laporan Sekretaris Dikpora Soal Pelecehan Oknum PNS Guru

Jan 19, 2026 - 16:11 WIB
Komisi II DPRD Kampar Dengarkan Laporan Sekretaris Dikpora Soal Pelecehan Oknum PNS Guru

JarNas — Ketua Komisi II DPRD Kampar Toni Hidayat memimpin rapat klarifikasi terkait dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum PNS berprofesi sebagai guru, Senin  (19/1/2026).

Toni menegaskan bahwa DPRD tidak masuk ke ranah pidana, melainkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap etik dan disiplin ASN. 

"Komisi II akan mempelajari seluruh dokumen yang ada sebelum memberikan rekomendasi lebih lanjut kepada instansi terkait," jelasnya setelah mendengarkan laporan Berita Acara pelapor dan terlapor yang dibacakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kampar, Zulkifli. 

Pimpinan rapat menekankan bahwa setiap dugaan pelecehan harus didukung oleh alat bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti keterangan saksi, rekaman, atau bukti lain. 

Demikian pula, klaim hubungan spesial harus disertai bukti komunikasi atau pengakuan yang konsisten.

Dalam laporannya, Zulkifli menyampaikan bahwa Indah Pertiwi sebagai pelapor sekaligus korban telah dilecehkan oleh Mardiansyah, guru UPT 003 Mantulik sebagai terlapor.

Dalam forum rapat, mencuat adanya perbedaan versi keterangan. Versi pertama menyebut adanya dugaan pelecehan seksual atau upaya pemerkosaan yang diklaim tidak dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak terlapor yang menegaskan tidak pernah melakukan pelecehan maupun memiliki hubungan spesial dengan pelapor.

Versi kedua merujuk pada dokumen laporan kepolisian dan surat perdamaian yang dibuat di Polda. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa para pihak sepakat tidak memiliki hubungan spesial dan peristiwa yang terjadi dinyatakan sebagai kesalahpahaman. 

Dokumen ini menjadi sorotan dalam rapat karena dinilai memiliki implikasi hukum dan administrasi.

Zulkifli menegaskan bahwa pembacaan BAP dilakukan sesuai dokumen resmi yang diterima pihak dinas dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. 

Ia menyatakan Dikpora bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Berkaitan dengan perdamaian di Polda  dengan laporan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan perkara pelecehan seksual.

Penegasan ini disampaikan agar tidak terjadi pencampuradukan antara dua persoalan hukum yang berbeda.

Perwakilan keluarga Indah Pratiwi alias Tiwi yang hadir dalam rapat menyampaikan bantahan atas sejumlah informasi yang berkembang.

Mereka menegaskan bahwa kejadian yang dipersoalkan hanya terjadi satu kali pada 2022 dan bukan peristiwa berulang sejak tahun-tahun sebelumnya. Pihak keluarga juga membantah adanya hubungan khusus antara pelapor dan terlapor. (*)