Wabup Rohul Buka Secara Resmi Konsultasi Publik II RDTR Ujung Batu

JarNas - Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu melanjutkan Konsultasi Publik tahap II terhadap RDTR Kota Ujung Batu. Tahap 1 dimulai pada bulan Juli 2023.
“Konsultasi Publik yang dilakukan ini akan menjadi dokumen RDTR bagi Kecamatan Ujungbatu yang bisa diberlakukan untuk 2024. Tahapannya telah dimulai sejak April hingga Desember nanti,” kata Kepala Dinas PUPR Rokan Hulu Anton melalui Sekretaris PUPR Zulfikri saat dikonfirmasi usai pelaksanaan Konsultasi Publik II RDTR di Kecamatan Ujung Batu, Rabu (18/10/2023).
Zulfikri menyampaikan bahwa dari hasil Konsultasi Publik Tahap 1 dengan tahapannya menggunakan konsultan Individual untuk turun langsung ke masyarakat di masing-masing desa yang ada di kecamatan Ujungbatu guna menentukan titik titik apa yang diperlukan masyarakat seperti tata ruang terbuka hijau, sepadan jalan, sepadan sungai yang nantinya akan menjadi pruduk di tahun 2024.
Selain dari pada itu, para konsultan ini juga akan melakukan dengar pendapat kepada masyarakat untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat terhadap daerah nya seperti menjadikan Kecamatan Ujungbatu sebagai Kota perekonomian rakyat. dalam RDTR ini terdapat perobahan yang sebelumnya Kecamatan Ujungbatu di Plot sebagai Kota Industri kini berobah planing nya menjadi kota perekonomian rakyat.
Sementara itu, Wakil Bupati Rokan Hulu Indra Gunawan yang membuka secara resmi Konsultasi Publik II RDTR Ujung Batu ini menyampaikan Kebijakan Nasional Penataan Ruang, secara formal telah ditetapkan bersamaan dengan disahkannya undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kualitas rencana tata ruang agar semakin baik, yang oleh undang-undang dinyatakan dengan kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Terkait dengan penyusunan rencana detail tata ruang kabupaten/kota, sebagaimana telah di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan, mengharuskan kabupaten/kota untuk menyusun rencana detail tata ruang, setelah ditetapkannya rencana tata ruang wilayah kabupaten dan dilakukan secara berjenjang.
Sementara itu, dalam peraturan daerah kabupaten rokan hulu nomor 1 tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten rokan hulu tahun 2020-2040, juga telah mengamanatkan perkotaan ujung batu sebagai pusat kegiatan lokal (pkl). Secara definisi bahwa pusat kegiatan lokal, merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, Kasat Pol PP Rohul Ridarmanto, Kadis Kominfo Sofwan, Perwakilan PUPR Riau, Perwakilan DLH Riau, Ketua LKA Ujung Batu, Kabid Penataan Ruang PUPR Skandri Putra, Para peserta Konsultasi Publik dari OPD dan Desa di Kecamatan Ujungbatu, dan Isntansi Vertikal, Korporasi, akademisi serta tokoh masyarakat Ujungbatu. (Adv)