Tentang Kami

PT. Multimedia Jaring Center didirikan pada 08 Mei 2015 bergerak dibidang media massa berbentuk online dengan nama Jaringnasional.net. Diterbitkan berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Diputuskan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-2443462.AH.01.01. Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Multimedia Jaring Center kemudian dilakukan perubahan akta berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Notaris AZWAR, SH., MKn. dan telah dikeluarkan kembali Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0033005.AH.01.02.TAHUN 2021.


VISI DAN MISI

VISI

Menjadi media online terdepan dan profesional dalam menyajikan dan memperluas informasi untuk masyarakat secara cerdas dan mendidik sehingga tumbuh menjadi perusahaan media yang mampu mensejahterakan karyawan.

Misi

  1. Menyajikan informasi secara luas kepada masyarakat sesuai kode etik jurnalistik.
  2. Mengembangkan sajian informasi berbagai bidang.
  3. Memberikan kesempatan secara leluasa kepada masyarakat berbicara di media sesuai fakta.
  4. Menolak penyajian berita hoax.
  5. Mematuhi kaidah undang-undang yang berlaku dan mengedepankan kejujuran.
  6. Mengontrol kebijakan pemerintah dalam penyajian berita yang benar.
  7. Menjalin kerja sama yang baik dengan berbagai lini untuk pertumbuhan media dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.

============================================================================================

Kode Perilaku Perusahaan Pers

PT MULTIMEDIA JARING CENTER

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT MULTIMEDIA JARING CENTER yang menerbitkan www.jaringnasional.net dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  2. Wartawan jaringnasional.net DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan jaringnasional.net atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi jaringnasional.net melalui surat elektronik ke: jaringnasional@gmail.com.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi jaringnasional.net
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh jaringnasional.net berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: jaringnasional@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. PT MULTIMEDIA JARING CENTER dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar.

 

Pemimpin Perusahaan

 

Auliya Widad Qatrunnada


11 PASAL KODE ETIK JURNALISTIK

Yang harus dipedomani dalam perusahaan media

  1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
  2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
  11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

SOP Perlindungan Wartawan

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur tentang kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Dalam menjalankan tugas profesinya sebagai wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers maka Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

1. Setiap wartawan yang bertugas memenuhi syarat peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik wajib dilindungi secara hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

2. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.

3. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran.

4. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;

6. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;

7. Sesuai dengan peraturan kode etik jurnalistik maka dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan.

8. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Redaksi jaringnasional.net

=============================================================================================

Catatan:

Kami menerima tulisan bersifat umum yang tidak menghina, menghujat dan tidak mengandung unsur SARA. Tulisan yang masuk ke redaksi harus dilengkapi identitas diri yang jelas dan melalui proses editing tanpa mengurangi maksud dan tujuan. Kirimkan ke email: jaringnasional@gmail.com.

Bagi para pengelola media massa, baik cetak maupun elektronik dapat mengutip berita teks maupun berita foto dari situs ini dengan syarat ; media bersangkutan harus menyebutkan sumber berita dengan mencantumkan jaringnasinal.net disingkat jarnas.net. Yang tidak mencantumkan sumber berita dari media ini, maka redaksi akan menyampaikan somasi dan melakukan penuntutan secara hukum. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.