Boy Gunawan Pertanyakan Pengaduan Kasus Dugaan Perselingkuhan Plt. Kasat Pol PP Kampar

Jan 31, 2023 - 08:30 WIB
Boy Gunawan Pertanyakan Pengaduan Kasus Dugaan Perselingkuhan Plt. Kasat Pol PP Kampar

JarNas – Advokat Boy Gunawan dan Rekan mempertanyakan tindak lanjut dari laporan pengaduan Kepala Seksi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar Ismir atas kasus dugaan perselingkuhan oleh Plt. Kasat Pol. PP Ahmad Zaki terhadap istrinya yang diketahui pada akhir Desember 2022.

Boy selaku kuasa hukum Ismir mempertanyakan tindak lanjut surat pengaduan yang disampaikan kliennya kepada Penjabat Bupati Kampar Kamsol pada 9 Januari 2023 yang sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya.

“Kami mempertanyakan kepada Penjabat Bupati Kampar tentang tindak lanjut laporan klien kami melalui surat No. 005/ADV-BG/1/2023 tertanggal 30 Januari 2023,” kata dia.

Dalam suratnya yang kedua ini Boy menyampaikan tembusan dikirimkan kepada Presiden RI di Jakarta, Mendagri di Jakarta, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Gurbernur Riau di Pekanbaru, Ombudsman RI perwakilan Riau di Pekanbaru, Inspektorat Kabupaten Kampar di Bangkinang Kota, BKPSDM Kabupaten Kampar di Bangkinang Kota.

Awal kisah, Ismir merasakan perubahan terhadap sikap istrinya sekitar Desember 2022, karena menurutnya tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba istrinya meminta cerai. Mendengar itu ia kaget dan sempat meminta istrinya untuk mempertimbangkan ucapannya, bahkan dengan berbagai cara untuk menghibur dan mengajaknya nongkrong di sebuah cafe sambil bercerita santai.

Akan tetapi sikap istrinya tetap acuh tak acuh. Rasa anehnya semakin tumbuh, apa gerangan sebab ia meminta cerai. Selidik punya selidik ternyata ada kecurigaan serius yang terjadi, pada akhirnya ia memutuskan untuk pergi dari rumah. Menjelang akhir Desember, ia mulai menyusun atau mengemasi pakaiannya dan itu diketahui istrinya.

Satu hari setelah tahun baru, tepatnya pada 2 Januari, Ismir berpamitan dengan ibu mertuanya dan istrinya setelah selesai berbicara secara langsung kepada AZ tentang perlakuan terhadap istrinya di kediamannya Jl. Jendral Sudirman.

Ia menyerahkan istrinya kepada ibu mertuanya dihadapan AZ dan meminta kepada AZ agar bertanggungjawab atas perbuatannya terhadap istrinya itu.

Lalu ia pergi meninggalkan rumahnya dengan membawa semua pakaiannya dengan perasaan sangat hancur karena rumah tangganya diganggu oleh orang yang selama ini menjadi sahabatnya.

Sejak saat itu, ia tidak kembali lagi dan bahkan sang istri telah melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bangkinang.

Merasa sangat dilecehkan, maka pada 9 Januari, ia membuat surat pengaduan kepada Penjabat Bupati Kampar melalui kuasa hukumnya Boy Gunawan dan Kaharmansyah Harahap melalui suratnya No. 003/ADV-BG/I/2023 atas dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh AZ.

Bagaimana tidak, selama 16 tahun membina rumah tangga sejak 27 September 2007 pernikahannya berakhir dengan kehancuran.

“Berdasarkan keterangan klien kami, pada Oktober 2022 istri Klien kami yang bernama RIZKA.Z sudah mulai berubah sikap seperti sudah mulai tertutup, handphone dan whatsapp sudah dipakaikan kode kunci padahal sebelumnya handphone maupun whatsapp tidak pernah memakai password/kode kunci,” kata Boy Gunawan.

Kemudian secara tiba-tiba istri klien kami minta cerai dan mengenai mengapa handphone pakai kode kunci, sang istri menjawab dengan gugup dan salah tingkah dengan alasan yang tidak masuk akal, ia mengatakan handphone sering masuk kantong takutnya terpencet nomor orang lain.

Selama 16 tahun hidup berumah tangga, sang suami sudah barang tentu sangat memahami karakteristik istrinya, maka ia menaruh curiga atas perubahan sikap istrinya itu.

“Klien kami mencoba menelusuri apa penyebab perubahan sikap dari Istrinya dan hasilnya diketahui istrinya melakukan chating dengan pihak ketiga yaitu yang bernama Ahmad Zaki yang sekarang menjabat sebagai Plt Kasat Pol PP Kabupaten Kampar,” terangnya.

Isi chatting whatsapp tersebut sudah mengarah kepada perselingkuhan, dan juga melakukan video call. Adanya chatting yang tidak sewajarnya yang dilakukan oleh Ahmad Zaki dengan istrinya.

Lalu pada Senin 2 Januari 2023 sekiranya pukul 09.30 WIB, Klien kami memanggil Ahmad Zaki untuk datang menemui Klien kami di Jalan Sudirman No.64 tempat Mertua Klien kami menjual sarapan pagi.

Hasil pertemuan keduanya itu, “Kalau bapak Zaki menginginkan istri saya, ambillah ini orang tuanya ini Istri saya silahkan bapak bertanggungjawab karena semenjak bapak chatting dengan istri saya rumah tangga saya sudah tidak harmonis lagi,” ujarnya.

Setelah pembicaraan Klien kami dengan Zaki, maka Klien kami menyampaikan kepada mertuanya

“Mak, inilah penyebab rumah tangga kami tidak harmonis lagi dan saya pamit keluar rumah,” kata Boy menyampaikan ucapan Ismir.

Dia menjelaskan, bahwa Kliennya itu sangat menyayangkan dan menyesalkan atas perbuatan Ahmad Zaki sebagai ASN apalagi sebagai pejabat eselon II sebagai mana diatur oleh UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP RI No.17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP No. 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, yang mempunyai Integritas Moral yang baik serta mempunyai kode etik dan perilaku yang baik sebagai pelayan masyarakat.

Akan tetapi saudara Ahmad Zaki tidak mencerminkan diri sebagai Pejabat ASN dan perbuatan ini adalah perbuatan tercela yang mencederai jabatan yang melekat pada dirinya dan mencederai marwah ASN khususnya di Pemda Kabupaten Kampar.

Bahwa akibat perbuatan saudara Ahmad Zaki, rumah tangga Klien kami menjadi berantakan tentunya akan berdampak kepada perkembangan moral dan merusak kejiwaan (psikologi) anaknya yang sangat membutuhkan kasih sayang dari kedua orang tuanya.

Kemudian perbuatannya ini disiplin PNS sebagai mana diatur PP NO.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Dalam suratnya, Boy menyampaikan agar yang bersangkutan dapat ditindak tegas serta memberikan efek jera kepada Ahmad Zaki demi menjaga marwah PNS/ASN khusunya di Pemda Kabupaten Kampar.

Saat dikonfirmasi kepada AZ yang kebetulan bertemu di Kantor Pos pada (3/1) ia mengaku silaf dan meminta maaf dan memohon agar tidak di viralkan tentang masalah ini dan ia berjanji sendiri tidak akan datang makan lagi di kedai lontong milik Rizka lagi. Akan tetapi nyatanya pada (10/1) ia kembali makan di kedai itu bersama staf Satpol PP lainnya.

Ahmad Zaki di Kantor Pos Bangkinang Kota

Sementara itu Penjabat Bupati Kampar Kamsol dikonfirmasi (26/1) menyampaikan bahwa ia akan memanggil stafnya dan segera akan ditindaklanjuti.

Demikian saat dikonfirmasi Sekda Kampar Yusri (30/1) mengatakan bahwa laporan pengaduan sedang dalam proses. (nty/jnn)