DPRD Kampar Paripurna Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan
JarNas - DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna Penjelasan Pengusul Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (8/12/2025).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Iib Nursaleh memimpin langsung rapat itu dihadiri unsur Forkopimda, Asisten, para anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Pihak pengusul dari DPRD menyampaikan penjelasan mengenai pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Ranper ini disusun sebagai pedoman bagi anggota DPRD dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta keluhuran martabat lembaga legislatif.
Hadir disana, Wakil Bupati Kampar Misharti ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kampar yang telah mengambil langkah progresif dalam memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penyusunan regulasi terkait etika dan tata beracara.
“Penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan merupakan langkah strategis untuk memastikan DPRD semakin kredibel, akuntabel, dan berwibawa. Pemerintah daerah menyambut baik upaya ini karena akan semakin memperkokoh kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung penyempurnaan regulasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga keberadaan Badan Kehormatan dapat menjalankan fungsi pengawasan etika secara optimal. (*)


