Dampak Kebijakan Baru Pemerintah Terhadap TIKTOK SHOP

JarNas - E-commerce telah menjadi pilar utama dalam perekonomian global pada abad ke-21. Dengan memanfaatkan teknologi digital, e-commerce memungkinkan transaksi jual beli barang dan jasa secara elektronik melalui internet. Fenomena ini telah membuka pintu lebar bagi para pelaku usaha kecil hingga korporasi besar untuk memasarkan produk mereka secara global.
Sebelum adanya e-commerce, perdagangan hanya terbatas pada toko fisik atau melalui koran cetak. Namun, e-commerce telah mengubah paradigma ini dengan menyediakan platform online yang memungkinkan konsumen mengakses dan membeli produk dari mana saja dan kapan saja. Salah satunya Tiktok Shop.
TikTok Shop adalah platform e-commerce yang terintegrasi dengan aplikasi media sosial TikTok. Ini memungkinkan pengguna TikTok untuk menemukan dan membeli produk langsung dari dalam aplikasi. Beberapa hal yang terkait seperti penjualan produk melalui video, memberi kesempatan kepada pelaku usaha kecil, dan kemudahan berbelanja.
Namun, platform e-commerce seperti Tiktok Shop, semakin mendominasi bisnis digital, terutama Indonesia. Berbagai dampak negatif mulai muncul. Persaingan yang sengit, dan keamanan transaksi, dan lain-lain.
Dampak dari adanya bisnis e-commerce seperti Tiktok Shop telah membuat produksi serta penjualan di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok. Karena adanya persaingan harga yang jauh lebih murah dibanding harga pasar. Sehingga banyak pedagang yang gulung tikar akibat kurangnya omzet penjualan.
Isu tentang Tiktok Shop di Indonesia berlanjut hingga diaturnya kebijakan baru Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020. Yang mengatur terkait keberadaan platform media sosial sekaligus e-commerce, yang dianggap berpotensi keberlangsungan UMKM tanah air.
Pemerintah melalui Kementerian perdagangan resmi melarang layanan media sosial yang merangkap fungsi sebagai social commerce, seperti TikTok Shop dan sejenisnya. Saat ini, Tiktok Shop hanya diizinkan menampilkan konten promosi atau iklan yang selayaknya seperti di televisi. Platform yang sudah merambat sebagai social commerce tersebut sudah tidak diizinkan lagi memiliki layanan perdagangan yang memungkinkan adanya transaksi jual beli secara langsung.
Dampak aturan dari pemerintah ini bertujuan untuk melindungi UMKM, mendorong konsumsi produk-produk asal Indonesia, serta memperketat pengaturan arus perdagangan di platform-platform e-commerce.
Revisi Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), akan menjadi titik tengah untuk melindungi data pribadi masyarakat dan transaksi e-commerce agar tidak diambil negara lain dan digunakan untuk kepentingan mereka.
Pengaturan ini juga memastikan kualitas pertumbuhan dan iklim industri e-commerce dapat memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk berusaha dan berkembang serta melayani kebutuhan konsumen dengan baik.
Penulis Muhammad Raihanul Hafidz
Mahasiswa Universitas Andalas
087771691632