KPU Kampar Tetapkan Edi Efrison PAW Zalka Putra

JarNas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menetapkan Edi Efrison adalah Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Zalka Putra.
Penetapan anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melalui rapat pleno di ruang Media Center, Selasa (8/2/2022).
Pleno juga dihadiri seluruh Anggota Komisioner, Sekretaris, Plt. Kasubag Tekmas dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kampar.
“Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kampar Nomor 170.2/ DPRD/91 tanggal 02 Februari 2022 perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Kampar atas nama Zalka Putra,” kata Ketua KPU Maria Aribeni, Jumat.
Diterangkannya bahwa berdasarkan Aplikasi Sistim Informasi Pengganti Antar Waktu (SIMPAW) bahwa Edi Efrison memenuhi syarat sebagai PAW Zalka Putra yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 pada Pemilu 2019.
Edi efrison memiliki 1911 suara memenuhi syarat yang tertuang dalam BA Nomor 02/PY.03.1/1401/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon PAW.
“Hasil Rapat Pleno telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Kampar,” ujar Maria Aribeni yang didampingi Anggota Komisioner lainnya.
Proses PAW ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penggantian ini dilakukan setelah melalui rapat dan keputusan Badan Kehormatan DRPD Kampar Yanh diketuai oleh H Kasru karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran tata tertib.
“Yang bersangkutan jarang masuk kerja DPRD Kampar sejak 14 September 2021 sampai sekarang dan sudah 20 kali tidak ikut paripurna,” terangnya.
Sementara itu, Edi Efrison yang dihubungi membenarkan hal itu, ‘Itu masih diproses,” terangnya. (nty/jnn)