Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Perseroda Yang Dilaporkan ke Kejagung Berstatus Penyidikan

Jun 17, 2025 - 16:10 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Perseroda Yang Dilaporkan ke Kejagung Berstatus Penyidikan

JarNas - Penantian Panjang Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir akhirnya terjawab, di dapati Kasus Dugaan Korupsi Dana PI BUMD PT SPRH Perseroda yang dilaporkan di Kejaksaan Agung telah berstatus Penyidikan.

Ketua Umum DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (Inpest) Ir. Ganda Mora SH.,M.Si., mengabarkan ke media ini, Selasa (17/6/2025) bahwa Laporan dengan Nomor 78/Lap-INPEST/VII/2024 Prihal dugaan Penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk Kabupaten Rokan Hilir yang disetorkan ke Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) sebesar Rp 488.000.000.000,- tahun 2023 semula penyelidikan kini telah naik ketahap Penyidikan dan dilimpahkan penanganan nya di Kejaksaan Tinggi Riau

Oleh karena itu, Ganda Mora mewakili Masyarakat Provinsi Riau Khususnya Kabupaten Rokan Hilir memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja apik Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau yang telah memberikan kepastian hukum terhadap dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan dugaan Korupsi 488 Miliar dana PI BUMD PT SPRH Perseroda.

Kami mengapresiasi kinerja dari Kejagung dan Kejati Riau atas keseriusan untuk mengungkap dugaan Korupsi di tubuh BUMD Rokan Hilir atas laporan masyarakat terkait penyalah gunaan dana Participating Interest sebesar Rp.488 M.

Walaupun agak lambat tetapi pasti dimana penanganan kasus ini berlangsung satu tahun yaitu dari juli 2024 sampai Juni 2025 tetapi walaupun lambat tetapi pasti, ungkap Ir. Ganda Mora SH.M.Si

Saat ini kata Aktivis Pemerhati Pembangunan Provinsi Riau Ganda Mora, penanganan dugaan Kasus Korupsi dana PI BUMD PT SPRH Perseroda sudah naik dari lidik ke sidik maka kami berharap Kejati Riau segera menetapkan tersangka untuk siapa saja yang terlibat sehingga masyarakat lebih apresiasi lagi.

Guna Memastikan prihal status Penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan Korupsi dana PI BUMD PT SPRH Perseroda sebanyak 488 Miliar tersebut media ini mengkonfirmasi Kajati Riau Melalui Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH.,MH., dan membenarkannya.

"Kita sudah tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT–06/L.4/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025" terang Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah.

Untuk di ketahui, berdasarkan surat tanda terima Nomor 78/Lap-INPEST/VII/2024 yabg telah diterima oleh lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (Inpest) Senin pertanggal 15 Juli 2025 adapun pihak yang dilaporkan yaitu Bupati Rokan Hilir (Mantan) dan Direksi PT. SPRH. (redaksi)