Kampar Yang Ganjil

JarNas - Tidak heran terjadi di Kabupaten Kampar sesuatu yang terjadi sering diluar dugaan dan ramalan politik terhadap segala sesuatu kadang melampaui nalar sehat. Itulah Kampar yang dikenal dengan pepatah adatnya sebutan Empat Ganji Lima Genap. Bagaimana tidak, mungkin baru ini terjadi dan satu-satunya kabupaten di Indonesia dalam rentang waktu kekosongan jabatan bupati definitif selama dua tahun menjelang Pilkada serentak 2024, sudah ada tiga penjabat Bupati Kampar dan empat orang sekretaris daerah.
Sejarah yang unik telah terukir pada roda pemerintahan di Kabupaten Kampar. Mengisi waktu dua tahun kosong sepeninggalan Catur Sugeng Sutanto (CSS) lengser dari jabatannya sebagai Bupati Kampar definitif menggantikan almarhum Aziz Zaenal telah terjadi pergantian kepala pemerintahan sebanyak tiga orang yang menjadi Penjabat Bupati.
Kamsol dan Azwan
Berakhirnya masa jabatan CSS, suhu perpolitikan di Provinsi Riau memanas, gonjang-ganjing sejumlah nama diusulkan untuk menggantikan posisi jabatan Bupati Kampar mengisi kekosongan waktu itu menjadi perbincangan masyarakat pada hampir setiap sudut kedai kopi. DPRD Kampar telah memberitahukan tentang berakhirnya masa jabatan CSS kepada Gubernur Riau Syamsuar sebab berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bahwa proses pengisian jabatan itu 15 hari sebelum masa jabatan berakhir sebelum 22 Mei.
Beredar berita-berita seputaran isu dengan istilah trendi saat itu adalah Berita Radio Sayak. Ada banyak nama muncul kepermukaan namun ada tiga nama yang dikirim Gubernur Riau ke Kemendagri yakni Kepala Biro Kesra, Zulkifli Syukur, Kepala Dinas Pariwisata, Roni Rakhmat, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Imron Rosyadi.
Radio Sayak kembali menyiarkan topik hangat seputaran sosok penjabat Bupati Kampar. Perseteruan saat itu tersiar, ketika itu Sekda Kampar Yusri dikabarkan juga berminat menjadi Pj. Bupati Kampar, bahkan berbagai analisis muncul kepermukaan dan ada upaya penjegalan sosok nama asing yang muncul.
Kamsol adalah orang yang pertama menjabat sebagai Penjabat Bupati Kampar setelah CSS. Gubernur Riau Syamsuar melantik dan mengambil sumpah jabatan Penjabat (Pj) Bupati Kampar Kamsol berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.14-1222/2022 di Balai Pauh Janggi Kompleks Gubernuran Provinsi Riau di Pekanbaru, Senin (23/5/2022).
Selama setahun menjabat itu banyak terobosan-terobosan yang sudah dibuatnya tanpa mengabaikan pesan-pesan Gubernur Riau saat dijabat Syamsuar meskipun anggaran daerah sangat terbatas bahkan membuat Kamsol pusing tujuh keliling untuk mencarikan anggaran kebutuhan pembangunan yang bersifat mendesak harus dituntaskan tersebab disaat itu APBD Kampar telah disusun oleh CSS. Kamsol hanya menjalankan apa yang sudah tersusun dan teranggarkan, tidak bisa mengotak-atik dana yang ada.
Setelah Kamsol menjabat sebagai Penjabat Bupati Kampar, gonjang ganjing terdengar adanya keinginan Sekda Kampar Yusri agar diganti. Akan tetapi Kamsol tidak serta merta menggantinya. Semua masukan tentang Yusri tidak begitu saja diterimanya melainkan dengan berbagai pertimbangan Yusri dapat bertahan selama 10 bulan mendampingi Kamsol sebagai Sekda Kampar.
Banyaknya isu dan menemui berbagai gesekan, akhirnya pada Rabu (15/3/2023) Kamsol menunjuk Azwan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kampar sesuai dengan Surat Perintah Pelaksna Tugas Nomor: 821.2/BKPSDM-MP/38 disamping melaksanakan tugas sebagai Asisten Administrasi Umum Setdakab Kampar. Selama 10 hari jabatan Plt dijalankan Azwan ia dilantik sebagai Penjabat Sekda Kampar sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: SK.821.2.387/III/2023 dan posisi Yusri ditempatkan sebagai Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 821.2-376/III/2023 di aula Rumah Dinas Bupati Kampar pada Jum'at (24/3/2023).
Malangnya, setelah SK-nya setahun berjalan dan ia telah menyusun berbagai usulan kebutuhan pembangunan dan APBD Kampar telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, situasi kembali memanas, gonjang-ganjing posisi jabatan Kamsol goyah dan hangat dibicarakan bahwa Kamsol lengser meski kepastian SK-nya belum jelas. Harapan suami Deswita untuk mewujudkan semua program atau aspirasi masyarakat ini harus kandas ditengah jalan. Mantan Sekda Meranti dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau ini ternyata hanya diberi peluang selama setahun.
Entah apa gerangan yang terjadi sehingga Kamsol harus lengser. Situasi kembali memanas, tiba-tiba saja tersiar kabar jabatan Kamsol berakhir dan digantikan dengan sosok baru yakni Muhammad Firdaus (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau). Meskipun laporan triwulan yang disampaikan itu mendapat apresiasi oleh pemerintah pusat. Isu-isu yang beredar karena ia tercium memiliki kepentingan terhadap satu partai politik.
Sejak pengusulan pertama, nama Kamsol diluar pengetahuan Gubri Syamsuar sebab dia tidak mengusulkan namanya bahkan kaget setelah muncul namanya, maka pada usulan kedua nama Kamsol tidak masuk dalam daftar sebagai Penjabat Bupati Kampar.
Munculnya sosok Firdaus ini mengagetkan masyarakat Kampar dan hanya bisa menerima siapapun yang ditempatkan menjadi pemimpin di negeri berjuluk Serambi Mekkah itu. Tahun 2024 memang tahun politik, semua serba sensitif karena sedikit saja informasi berhembus maka siap-siaplah terpaan angin kencang akan menerjang posisi nyaman yang diduduki.
Gubernur Riau melantik Penjabat Bupati Kampar M. Firdaus sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar yang kedua setelah Kamsol sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah terkait Penjabat Bupati Kampar nomor SK 100.2.1.3/3758/OTDA selama satu tahun ke depan di aula Balai Serindit Gubernuran Pekanbaru, Selasa (23/5/2023).
Setelah Penjabat Bupati Kampar Muhammad Firdaus memegang tampuk pemerintahan, situasi kembali heboh, diam-diam ia kembali mengganti posisi Sekretaris Daerah. Posisi Azwan sebagai Sekda Kampar digantikan dengan Ramlah yang tengah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Kampar, ia dilantik dan diambil sumpahnya sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 514/BKPSDM/6/2023 di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar Bangkinang, Jumat (23/06/2023).
Pengangkatan Pj. Sekda ini berdasarkan berbagai pertimbangan, baik dari aspek kinerja, kualifikasi, kompetensi, kebutuhan penyesuaian organisasi, kepegawaian, serta telah mendapat persetujuan dari Gubernur Riau Nomor 800/ BKD/ 3.1 /vi /2023 /2334 tanggal 22 Juni 2023.
Belum pernah terjadi, di Kabupaten Kampar jabatan Sekda dijabat oleh seorang perempuan, ini memang unik apalagi jabatan Ramlah memegang jabatan sangat strategis menduduki dua jataban pada pucuk organisasi pemerintahan (Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah Pemda Kampar). Konon pengangkatan Ramlah ini karena memang senioritas kepangkatan memenuhi dan juga telah terlalu lama menduduki jabatan sebagai Sekretaris DPRD Kampar lebih kurang 15 tahun selain itu karena adanya hubungan kedekatan tertentu.
Setelah beberapa lama jabatan sekda dijabat seorang penjabat dan seiring berakhirnya masa jabatan Ramlah sebagai Penjabat Sekda Kampar, M. Firdaus melantik Hambali sebagai Sekda definitif berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor SK.685/BKPSDM/XI/2023 di aula Rumah Dinas Bupati Kampar Bangkinang Kota, Jum'at (10/11/2023).
Detik-detik menjelang Pemilu, situasi kian memanas baru saja 42 hari menjabat sebagai Sekda definitif sejak 10 November 2023, Hambali kembali dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution sebagai Penjabat Bupati Kampar menggantikan Muhammad Firdaus di Balai Serindit Aula Gurbenuran pada Jum'at (22/12/2023).
Dalam perkiraan masyarakat Kamsol adalah sosok penjabat yang tersingkat memegang jabatan sebagai Penjabat Bupati Kampar, akan tetapi dugaan itu salah dan ternyata Firdaus menjabat lebih pendek waktunya ketimbang Kamsol. Ia menjalani masa jabatannya hanya selama tujuh bulan kemudian digantikan oleh Hambali, orang yang sebelumnya ia lantik. Konon, M. Firdaus diganti karena adanya ketidaknetralannya, ada pihak keluarganya yang maju pada Pemilu Februari lalu dan juga dikabarkan ia berpihak kepada partai politik tertentu.
Hambali dan Muhammad Firdaus
Hambali adalah Penjabat Bupati yang ketiga dalam rentang waktu 1,6 tahun terakhir. Saat menjabat sebagai Penjabat Bupati Kampar, Hambali menunjuk Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik yang juga mantan Sekda Kampar Yusri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar dan melantiknya sebagai sebagai Penjabat Sekda Kampar sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 99/BKPSDM/1/2024 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar di aula Rumah Dinas Bupati Kampar pada Rabu (3/1/2024).
Kendati demikian, situasi kembali memanas, tersiar adanya pergesekan antara Hambali dan Yusri yang dikabarkan bakal diganti dengan alasan Yusri akan maju pada Pilkada November mendatang, akan tetapi berbagai pertanyaan muncul ketika ia menunjuk Asisten I Pemerintahan Ahmad Yuzar sebagai Pelaksana Harian Sekdakab Kampar yang juga dikabarkan akan maju menjadi calon Bupati Kampar.
Pertentangan terus terdengar antara keduanya, Hambali tetap bersikukuh akan menggantikan Yusri kepada Ahmad Yuzar. Keinginan itu cepat direalisasikannya maka pada Selasa (30/4/2024) ia melantik Ahmad Yuzar sebagai Penjabat Sekda Kampar keempat berdasarkan Surat Keputusan Pj Bupati Kampar Nomor : 410/BKSDM/IV/2024 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar.
Akankah ada lagi pengganti Penjabat Bupati dan Penjabat Sekda Kampar? Karena masih ada waktu menjelang terpilihnya kembali bupati definitif.
Itulah Kampar !!!
Dari rentetan peristiwa itu, ada dampak negatif dan positifnya atas pelaksanaan Pilkada serentak. Rentang kekosongan waktu di setiap daerah itu tidak sama. Mungkin dari sisi positifnya Pilkada serentak dapat dikatakan menghemat biaya, akan tetapi dampak negatifnya terhadap daerah dengan hadirnya sosok Penjabat membuat sistem pemerintahan di daerah jadi terseok-seok dan kacau balau.
Ketidakpastian terhadap jabatan tertentu membuat pegawai tidak nyaman dengan sikap dan selera pimpinan yang berganti-ganti. Selain itu dampak lain terhadap pelaksanaan program pembangunan berjalan tidak sesuai dengan harapan dan kenyataan, dimana program yang disusun oleh pejabat sebelumnya, dijalankan oleh pejabat setelahnya. Kemudian belum sempat program pembangunan dijalankan oleh pejabat yang menysusun, telah diganti lagi dengan pejabat yang lain.
Dampak lain terhadap pegawai, ada ketidaktenangan mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebab program kegiatan yang disusun menyesuaikan selera pimpinan dan itu membuat mereka bekerja jadi tidak serius dengan hati yang tulus untuk membangun negeri yang sama kita cintai ini. (*)
Penulis: Netty Mindrayani Pewarta LKBN ANTARA
What's Your Reaction?






