Polres Kampar Tingkatkan Kasus Andre Hidayat Ke Tahap Penyidikan

JarNas - Polres Kampar telah meningkatkan kasus suami bernama Andre Hidayat yang menelantarkan istrinya Imfiati dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat nomor 8/65/X/RES.1.24/2024/Res.
"Perkara ini sudah pada tahap penyidikan dan polisi sudah memeriksa korban dan para saksi untuk dimintai keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya Polres Kampar telah melakukan gelar perkara," kata Pengacara Juswari Umar Said selaku kuasa hukum korban pada Senin (14/10/2024).
Perbuatan suami korban ini telah melanggar pasal 49 Undang-undangn No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman selama tiga tahun penjara.
Juswari minta perkara ini dimejahijaukan dan dapat diputus oleh hakim untuk penjatuhan hukum pidananya dan dengan putusan yang seadil-adilnya sehingga korban dapat memperoleh keadilan seperti yang diharapkannya.
Perkara ini dilaporkan ke Polres Kampar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/220/IX/2024/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 9 September 2024 pukul 20.53 WIB.
Kisah sebelumnya, Andre Hidayat telah menelantarkan anak dan istrinya. Pelaku meninggalkan korban setelah pesta pernikahan di orang tuanya pada 19 November 2023. Dua hari setelah itu tepatnya 21 November 2023, sang suami tiba-tiba diundang datang ke rumah mertuanya dengan dalih ada kado pernikahan untuk mereka, maka sang suami datang bersama istrinya.
Sampai disana terjadilah konflik, ibu mertua (Desmawati) menuduh korban yang merobek baju pengantin yang dipakai korban saat pesta penikahan tersebut.
Mendapat tuduhan itu, korban membela diri karena merasa tidak melakukannya, namun sang ibu mertua bersikeras menuduhnya dan meminta ganti, jika tidak maka korban akan dipolisikan.
Sang suami tidak juga bersikap bijaksana, pertengkaran itu terjadi perdebatan yang sengit ketika ibu mertua mengatai ibu korban dengan menyampaikan kata-kata, “Jangan seperti ibumu, muncung bacirik”. Mendengar itu sontak korban tersinggung dan perdebatan semakin sengit, sehingga korban mengajak suaminya untuk pulang ke rumah ibu kandungnya meninggalkan rumah mertuanya itu, namun sang suami enggan untuk mengantarnya pulang, ia lebih condong membela ibu kandungnya, namun akhirnya sang suami mengantar istrinya pulang ke rumah ibu kandungnya.
Usai mengantar sang istri pulang, sang suami pergi dan pamit ke rumah orang tuanya, namun sejak itu ia tidak pulang lagi kerumah hingga saat ini.
Seminggu setelah kejadian itu, pada 28 November 2023, tiba-tiba sang suami datang ke rumah ibu kandungnya itu bersama pamannya. Ternyata kedatangan sang suami ketika itu adalah untuk menceraikan korban.
Namun niat itu terhenti dikarenakan ibu korban meminta agar korban melakukan tes kehamilan (tespack), karena sepengetahuan ibu korban anaknya itu sudah tiga hari telat datang bulan. Keesokan harinya korban mencoba melakukan tes kehamilan ternyata hasilnya positif hamil. Kabar itu pun disampaikan kepada suaminya, namun tidak juga ada rasa tanggung jawab suami atas kehamilannya itu, ia pergi begitu saja.
Melihat sikap suami demikian, korban berusaha sabar dan diam dengan perasaan sangat kecewa, “Waktu itu saya berharap suami bisa bersikap adil dan punya prinsip untuk bertanggung jawab kepada saya ternyata menganggap pernikahan sebuah permainan, suami langsung berubah sikap dan tidak ada kabar sama sekali,” kata Imfianti kepada media ini, Rabu (11/9/2024).
Korban dituduh berpura-pura hamil, bahkan ada juga yang mengatakan ia hamil di luar nikah.
Tidak cukup disitu, penderitaan bathin korban, ia kembali didatangi oleh ibu mertuanya pada Senin (1/1/2024) dengan membawa banyak orang untuk merampas semua pemberian suaminya (cincin mas kawin, satu kamar set, semua perlengkapan hantaran) dan membuat kekacauan di rumah korban.
Belum selesai sampai disitu, pada bulan Maret lalu ibu mertuanya menyuruh orang bernama Hendri (Her Dt. Lelo) untuk mengurus surat cerai korban dengan suaminya. Namun keinginan itu tidak dikabulkan oleh korban.
Ia menceritakan, bahwa selama mengandung banyak menerima tekanan dari pihak keluarga suami, banyak omongan sindiran dan fitnahan.
Selama mengandung korban tidak pernah menerima nafkah dalam bentuk apa pun dari suami. Bahkan sampai ia melahirkan anak laki-laki pada Jumat (05/7/2024) di Rumah Sakit Norfa Husada Bangkinang, tidak ada kepedulian sama sekali dari suaminya.
Semua biaya persalinan dan kebutuhan hari-hari dibantu oleh ibu kandungnya dan abang kandungnya seorang TNI yang bertugas di Tanjung Pinang mentransfer uang hingga anaknya berusia dua bulan.
Ia mengatakan bahwa rumah tangganya hancur itu karena pengaruh pihak ketiga (ibu mertua), sebab menurutnya suaminya sendiri tidak pernah menjatuhkan cerai talak secara lisan dan tidak berkeinginan untuk mengurus surat cerai. (*)