DPRD Kampar Harus Segera Rapat Usulkan Nama Penjabat Bupati Kampar

Apr 2, 2023 - 07:15
 0  271
DPRD Kampar Harus Segera Rapat Usulkan Nama Penjabat Bupati Kampar

JarNas – Jabatan Penjabat Bupati Kampar Kamsol sebentar lagi akan berakhir pada Mei 2023 untuk setahun menakhodai Kabupaten Kampar.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah melayangkan suratnya Nomor 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 tentang usulan nama calon penjabat bupati/walikota kepada DPRD Kampar.

Surat itu meminta agar DPRD Kampar segera mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/wali kota paling lambat 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Usulan tiga nama itu dapat dengan nama yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan penjabat bupati/wali kota.

Menanggapi itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Fraksi Partai Demokrat Tony Hidayat mengatakan waktu sangat mepet.

“Mengingat waktu yang sudah mepet, pada 6 April, DPRD Kampar harus mengusulkan tiga nama calon Pj. Bupati Kampar, maka DPRD harus gerak cepat,” kata dia.

Setidaknya, pimpinan sudah saling berdiskusi dan menentukan pada Senin untuk melaksanakan rapat pimpinan, dan seterusnya melaksanakan rapat bersama pimpinan fraksi untuk membahas, kriteria pejabat yang dapat diusulkan sesuai UU No 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 11.

Kemudian langkah selanjutnya juga membahas mekanisme penjaringan tiga nama yang akan diusulkan melalui DPRD. Hanya saja dalam hal ini, ia mempertanyakan apakah wajib Pejabat Tinggi Pratama tingkat provinsi yang menjadi Penjabat Bupati.

“Apakah wajib PTP setingkat di atasnya? misalnya, wajjb Pejabat Tinggi Pratama di provinsi atau bisa saja PTP di Kabupaten,” ujarnya.

DPRD hanya bersifat mengirim dan mengusulkan tiga nama ke presiden melalui mendagri.

Anggota DPRD Dapil Kecamatan Siak Hulu dan Perhentian Raja ini mengatakan pada beberapa daerah sudah menerapkan cara itu dalam proses dan mekanisme pengajuan Pj. baik untuk jabatan gubernur maupun bupati dan wali kota.

Perubahan mekanisme ini, diceritakan Tony Hidayat adalah bagian dari langkah pemerintah pusat mengakomodir aspirasi daerah.

Diakui dia, sebelumnya sempat terjadi ketegangan, di mana pusat menetapkan Pj. tanpa mempertimbangkan kearifan lokal dan aspirasi daerah, sehingga sempat ada gubernur yang tidak mau melantik bupati atau wali kota di daerahnya.

Dari kondisi tersebut, dicarikanlah formulasi yang bisa diterima semua pihak dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

“DKI Jakarta menggunakan mekanisme ini dalam pengajuan Pj Gubernur. Teknisnya, fraksi yang ada di DPRD mengajukan satu nama. Nama yang diajukan tentu harus sesuai dengan persyaratan dan kriteria,” lanjutnya. (adv/jnn).

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow