Lima Tahun Dizalimi KNES, Masyarakat Senama Nenek Minta Koposan Tuntut Kembalikan Haknya

Jan 27, 2025 - 06:05 WIB
Lima Tahun Dizalimi KNES, Masyarakat Senama Nenek Minta Koposan Tuntut Kembalikan Haknya
Advokat Juswari Umar Said, SH., MH dan Emil Salim, SH., MH.

JarNas – Masyarakat Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu merasa telah dizalimi oleh perbuatan dari Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) selama lima tahun menaungi pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas 2,800 hektar yang sebelumnya dikelolah oleh PT. Perkebunan Nusantara V.

Atas tindakan pengurus KNES ini, masyarakat Senama Nenek melalui pengurus Koperasi Produsen Pusako Senama Nenek (KOPOSAN) yang diketuai Alfajri dengan Mardanus (Sekretaris) dan Taslim (Bendahara) memberikan kuasa kepada dua advokat kondang Juswari Umar Said dan Emil Salim untuk penyelesaian permasalahan yang mereka hadapi.

Dua advokat itu menyampaikan permohonan secara tertulis melalui suratnya Nomor 10/ADV-JUS/I/2025 tertanggal 13 Januari 2-25 kepada Dinas Perkebunan, Peternakan, Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar untuk melakukan evaluasi, mediasi dan renegosiasi perjanjian kerjasama antara pemilik tanah ulayat masyarakat adat kenegerian senama nenek seluas 2.800 hektar dengan PT. Perkebunan Nusantara V yang akan digelar pada Rabu (30/1/2025).

Surat itu ditembuskan kepada presiden RI, Wakil Presiden, Menko Polkam, Menteri Agraria, Tata Ruang/Kepala BPN/ATR, BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Jaksa Agung Kapolri, Ketua KPK, Gubernur Riau, Kejati Riau, Kapolda Riau, Direktur Utama PTPN V, Bupati Kampar, Ketua DPRD Kampar, Kepala Kantor Pertanahan Kampar, Kajari Kampar, Kapolres Kampar, Kadis Koperasi dan UMK Kampar dan ninik mamak Pucuk Suku Penguasa Tanah Ulayat 2,800 hektar Senama Nenek

“Klien kami mengajukan keberatan tidak mau lagi lahannya di kelola atau berada dibawah naungan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek, dan telah menggundurkan diri dari anggota Koperasi Nenek Eno Senama Nenek kemudian mereka juga telah membentuk Koperasai Produsen Pusako Senama Nenek (KOPOSAN),” kata Juswari didampingi Emil Salim, Senin (27/1/2025).

Ke depannya masyarakat Senama Nenek bersama anggota KOPOSAN akan menggarap dan mengelolah sendiri kebun tersebut dan bekerja sama dengan PT. Perkebunan Nusantara V sebagai mitra, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI No. 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dan peraturan terkait lainnya.

Berdasarkan keputusan pemerintah dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada 3 Mei 2019, PTPN V mengembalikan tanah seluas 2,800 hektar yang merupakan lahan Masyarakat Adat Kenegerian Senama Nenek kepada negara yang selanjutnya diserahkan kepada masyarakat Senama Nenek melalui berita acara nomor 5/SPR/BA/01/VII/2019 tanggal 05 Juli 2019. 

Sejak 16 Oktober 2019 Pemerintah Kabupaten Kampar, Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) dan PT. Perkebunan Nusantara V membuat serta menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama No. 001/MOU/KNES/X/2019 dan No. 5.HKM/SPERJ/12/X/2019 Tentang Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Dan Karet Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES), dengan POLA KEMITRAAN yang dilakukan secara Single Management yakni pengelolaan kebun yang sepenuhnya mengikuti standard operasional budidaya kultur teknis PT. Perkebunan Nusantara V yang bertujuan untuk tetap menjaga kwalitas kebun dan kesenambungan kebun, dan untuk pelaksanaan mulai dari tanaman menghasilkan (TM)  panen, pengangkutan ke pabrik.

“Untuk sementara waktu menjelang adanya kerjasama pola kemitraan baru agar lahan kebun 2.800 hektar di kelolah langsung PT. Perkebunan Nusantara V, hal demikian telah sesuai dengan kaidah hukum yang terkandung dalam berita acara pengembalian penguasaan tanah No. 5/SPR/BA/01/NII/2019 tertanggal 05 Juli 2019 bahwa pengelolaan lahan +2.800 hektar dan aset yang berada diatasnya akan dilaksanakan melaui kerjasama pola kemitraan dengan PT. Perkebunan Nusentara V,” terangnya lagi.

Emil Salim menambahkan bahwa kliennya itu, meminta bantuan BPN Kampar agar melakukan pengembalian batas dan nenentukan bidang tanah milik masing-masing masyarakat sesuai dengan titik kordinat dan SHM yang dimiliki.

“Bahwa klien kami siap mewadahi dan menaungi seluruh masyarakat Senama Nenek dan menjalin kerjasama pola kemitraan dengan PT. Perkebunan Nusantara V untuk mengelolah lahan 2.800 Ha berikut asset yang berada diatasnya,” pungkasnya.

Ketua Koperasi Produsen Pusako Senama Nenek (KOPOSAN) Alfajri, Mardanus (Sekretaris) dan Ex Datuk Paduko Tuan Pucuk Suku Melayu Yarmet

Sementara itu, Ketua KOPOSAN Alfajri menjelaskan bahwa permohonan itu didasari atas pengalaman selama ini masyarakat malah sengsara dan tidak sejahtera dan banyak hak mereka yang dirugikan. Diantaranya disebabkan perlakuan yang mereka terima, bahwa selama tanah kebun kelapa sawit dan karet di wadahi Koperasi Nenek Eno Senama Nenek pengelolaan kebun dan Koperasi tidak transparan, pengelolaan KNES tidak menerapkan prinsip koperasi diantaranya demokrasi, transparan dan akuntabilitas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Kemudian Koperasi juga tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama lebih tiga tahun berturut-turut. Secara hukum Koperasi yang tidak melakukan RAT berturut-turut tiga tahun lebih dapat dibubarkan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan paragraf 3 Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah Pasal 43 huruf d Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah R.I. Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Selanjutnya, SHM Tora milik masyarakat diperjualkan, sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar No. 525-241/I/2020 pada 29 Januari 2020 tentang Penetapan Nama-Nama Penerima Redistribusi Tanah Atas Lokasi Pengembalian Lahan Kebun Ex. PT. Perkebunan Nusantara V Seluas + 2.571,01 Ha / 1.385 Bidang di Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, tidak boleh diperjualbelikan.

“Ada seratusan lahan masyarakat pemilik sertifikat diperjualbelikan dengan cara mengumpulkan sertifikat dengan alasan akan dilakukan replanting, dimana jual beli lahan ini dilakukan dengan tumpang tindih, setelah si B membeli lahan dari si A, maka dijual lagi ke si C. Ketika yang bersangkutan menanyakan, mereka mengatakan bahwa sertifikat tersebut ada pada pemerintah, entah siapa pemerintah yang dimaksud. Ini sangat fatal dan sangat merugikan kami, tidak manusiawi,” ujar Fajri lagi yang dibenarkan Sekretarisnya Mardanus didampingi mantan Datuk Paduko Tuan Pucuk Suku Melayu Yarmet.

Yang sangat menyakitkan lagi lanjutnya, hasil bulanan atau gaji yang diterima masyarakat selama itu terlalu kecil dan tidak sesuai dengan penghasilan kebun. Hanya rata-rata berkisar Rp1 juta, bahkan hanya menerima Rp300 ribu sampai Rp350 ribu saja, dan bahkan sampai saat ini ada sekitar seratusan pemilik sertifikat yang tidak menerima gaji sampai saat ini yang telah berlangsung selama satu hingga dua tahun terakhir.

Saat ini meskipun kontrak telah berakhir namun KNES tetap panen tanpa izin pemilik dan tidak jelas pertanggungjawaban secara keuangan. Selain itu, KNES menghalangi pemilik lahan untuk mengelolah lahannya masing-masing dengan cara menempatkan segerombolan orang, sehingga masyarakat tidak dapat mengelolah lahannya sendiri.

Atas dasar permasalahan itu, maka kami mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kampar Cq. Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, mengambil langkah-langkah dan menerbitkan rekomendasi untuk mendesak supaya PTPN V membuat perjanjian kerjasama pola kemitraan baru (Renegosiasi) dengan Ninik Mamak dan masyarakat Senama Nenek untuk pengelolaan kebun kelapa sawit dan karet seluas 2.800 Ha, karena Perjanjian No. 001/MOUKNES/X/2019 Jo. No. 5.HKM/SPERJ/12/X/2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Dan Karet telah berakhir pada 26 Desember 2024 dan Ninik mamak telah mencabut Surat Mandat tertanggal 7 Juli 2019 tentang pengelolaan tanah ulayat kenegerian Senama Nenek kepada Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES).

Kemudian, meminta untuk menghentikan segala aktivitas Koperasi Nenek Eno Senama Nenek diatas lahan 2.800 hektar, jika perlu secara paksa dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian RI, TNI dan Satpol PP. (*)