Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Amankan Pelaku Cabul Anak Bawah Umur

Dec 9, 2022 - 11:07
 0  63
Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Amankan Pelaku Cabul Anak Bawah Umur

JarNas – Kapolsek Kampar Kiri berhasil mengungkapkan dan mengamankan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada pukul 17.30 WIB, Kamis (8/12/2022).

“Ya betul, kita telah mengamankan seorang tersangka yang diduga telah mencabuli anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga berumur 16 tahun” kata Kapolres Kampar dikonfirmasi melalui Kapolsek Kampar Kiri Rahmadani, Jumat (9/12).

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Supriadi, ia berhasil mengamankan terlapor di salah satu warung milik warga di Simpang Maimbot Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Polsek Kampar Kiri mendapatkan laporan dari Ibeato Zega warga asal Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, ia melaporkan telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh Candri Als Sandra Silitonga Desa Tapian Nauli IV Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah.

Atas laporan itu, maka dilakukan pencarian terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/82/XII/2022/SPKT/POLSEK KAMPAR KIRI/ POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 05 Desember 2022.

Pada saat itu, terlapor di pancing keluarga korban bertemu di salah satu warung milik warga untuk membicarakan hubungan korban dan terlapor.

Setelah mendengarkan perbincangan itu dan dirasa cukup kuat bukti untuk melakukan pengaman, selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Kampar Kiri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pada saksi dan tersangka dan melengkapi bukti dan keterangan lainnya.

Kronologis kejadian, pada Sabtu (3/12/2022) pukul 20.00 WIB, ibu korban YZ melihat Bunga ke dalam kamarnya di Barak MA. PT. RAPP Sektor Teso Timur Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.

Namun korban tidak ditemukan, mendapatkan cerita itu, lalu sang ayah bersama sang ibu bersama warga mencari keberadaan korban ke arah Desa Segati. Upaya pencarian itu gagal, korban tidak menemukan.

Kemudian keesokan harinya, Ahad (4/12) pukul 20.00 WIB, paman pelaku Sandra menelpon ayah korban dengan melakukan video call. Dia memberitahukan bahwa korban berada di Kandis. Atas pembicaraan itu ayah korban men-screenshoot dan melihat korban bersama pelaku.

Saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu yakni Sanaria Zega dan Dicky Pratama Zega, Halezalu, keduanya warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.

Setelah diketahui keberadaan pelaku maka petugas melakukan pencarian dan mengamankannya.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 helai baju kaos abu-abu bertuliskan Balenciaga, 1 helai celana warna cokelat, 1 helai celana dalam, 1 helai pakaian dalam (BH) warna merah muda atau pink dan 1 helai sweater warna hitam.

Perbuatan pelaku dikenakan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang undang Jo pasal 332 undang undang Nomor 1 tahun 1946 tantang KUHPidana. (nty/jnn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow