Terlantarkan Anak Istri, Andre Hidayat Warga Siabu Kampar Diancam Tiga Tahun Penjara

JarNas - Kasus Andre Hidayat warga Dusun Damai Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar yang telah menelantarkan anak istrinya saat ini sudah masuk dalam Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Atas perbuatannya itu ia diancam hukuman tiga tahun penjara.
“Alhamdulullah, setelah melalui proses hukum dengan tahapan-tahapannya, saat ini perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P21) dan masuk dalam Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) meski agak lama, namun kami mengucapkan terima kasih atas kinerja Kapolres dan Kajari Kampar,” kata Imfiati istri tersangka Andre Hidayat didampingi kuasa hukumnya Juswari Umar Said dan Emil Salim pada Rabu (22/1/2025).
Dia menyampaikan harapannya kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar tersangka dapat dihukum penjara sesuai dengan perbuatannya terhadap saya dan anak saya yang telah dizolimi.
“Semoga hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan memutuskan perkara dengan ketetapan tersangka dapat dipenjara,” tukasnya.
Ibu kandung Imfiati (Desi Arisandi) yang dimintai tanggapannya menyebutkan bahwa ia sangat iba dengan nasib anak kandungnya itu, "kami memang dari keluarga tidak mampu, tidak sama dengan keluarga suami anak saya. Kami akui inyo uwang bapiti, kalau kami iko apolah, uwang musikin, namun mereka uwang tak punyo ati nurani, ndak ponah menjonguk anak istrinyo, walau kebetulan basobok indak amuoh nyo memandang samo sekali apo lai menyapo (kami akui, dia orang berduit, kalau kami hanya orang miskin, namun mereka tidak punya hati nurani, tidak pernah menjenguk anak istrinya, meski kebetulan berpapasan tidak mau melihat sama sekali apalagi mau menyapa)," ujarnya.
Ia sangat mengherankan terhadap prilaku besan dan anak menantunya itu, "mereka mampu membayar pengacara banyak yang mungkin dengan mengandalkan usaha sawmil yang tidak punya izin (illegal loging) itu di Desa Siabu, namun hanya untuk memberi nafkah anak istrinya mereka tidak mau," tukasnya.
Kuasa Hukum Imfiati Juswari menyampaikan bahwa proses hokum dalam perkara ini sudah berjalan sesuai prosedur, “proses hukumnya jelas dan telah melalui beberapa tahapan, mulai dari laporan, penyelidikan, gelar perkara, kemudian naik status menjadi penyidikan dan menetapkan Andre Hidayat sebagai tersangka, lalu diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan lanjut sampai dinyatakan lengkap (P21) yang saat ini masuk Jaksa Penuntut Umum melakukan Tahap II penanganan perkara yakni penyerahan tersangka dan barang bukti yang saat ini kita sedang menggu panggilan siding dari Pengadilan Negeri,” kata Advokat senior ini.
Sementara itu kuasa hukum Infiati lainnya, Emil Salim mengatakan bahwa perbuatan tersangka ini sudah keterlaluan, “tersangka membiarkan anak dan istrinya diterlantarkan, ditinggalkan begitu saja, tanpa pernah menjenguk buah hati dari beih yang ia tanam sendiri, mulai dari diketahui istrinya hamil, bahkan menuduh yang bukan-bukan, tidak membiayai persalinan istrinya dan bahkan anaknya sudah berumur tiga bulan, maka pantas dihukum,” tukasnya. (*)