Dinas Kesehatan Tidak Larang Jual Air Sikumbang, Tetapi Harus Direbus Dulu

JarNas - Viral di media sosial dan ramai diperbincangkan ditengah-tengah masyarakat tentang Air Sikumbang sebagai dampak beredarnya surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar yang menyebutkan bahwa Air Sikumbang mengandung bakteri coliform.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar telah mengeluarkan kembali surat No440/Dinkes/Kesmas 3/2023/12933 tanggal 9 Agustus 2023 sebagai klarifikasi terhadap surat sebelumnya Nomor 440/Dinkes/Kesmas 3/2023/2395 tanggal 31 Juli 2023 perihal Himbauan.
Dalam surat klarifikasi itu disebutkan bahwa sampel air adalah sampel air dalam jerigen milik seorang warga yang keluarganya mengalami diare. Hasil analisa laboratorium pada sampel tersebut kandungan bakteri Coliform 240/100 mlm dan kandungan bakteri coliform itu diduga berasal dari wadah jerigen yang tidak higienis.
Sampel yang di lakukan analisa laboratorium adalah air yang berasal dari usaha pengisian air jerigen dari sumber mata air di desa Penyasawan.
Agar masyarakat tetap memperhatikan kebiasaan hidup sehat dengan melakukan perebusan air yang akan di konsumsi.
Masyarakat sempat tidak mau minum Air Sikumbang itu lagi, namun setelah diklarifikasi dari Dinas Kesehatan, kondisi kembali normal. Dan telah dilakukan pertemuan dengan penyalur air minum Sikumbang.
Menanggapi itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Riadel Fithri dikonfirmasi melalui Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Abdullah Kadir menyampaikan bahwa dinas kesehatan tidak bermaksud apa-apa, atau melarang masyarakat menjual Air Sikumbang, hanya menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar mengonsumsi air direbus dulu sebelum diminum.
"Dinas Kesehatan hanya menyampaikan himbauan kepada masyarakat konsumen agar memperhatikan segi kesehatan, meminum air yang sudah direbus terlebih dahulu, tidak ada maksud melarang menjual air sikumbang itu," kata Abdullah Kadir, Kamis (10/8/2023).
Surat edaran itu dibuat bukan tanpa alasan, namun itu disebabkan adanya kasus 21 warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar terkena diare. Ketika ditanya, mereka menyebutkan bahwa karena minum Air Sikumbang. Maka pihak kesehatan melakukan tes laboratorium dan hasilnya air tersebut mengandung bakteri coliform.
Dia mengakui bahwa, ada kekeliruan dalam penyampaian pada surat itu, tidak menyebutkan asal air adalah Air Sikumbang di Desa Penyasawan, hanya menyebutkan Air Sikumbang saja. Akan tetapi di surat uji laboratorium itu tidak salah, di dalamnya menyebutkan sumber air dari Air Sikumbang Desa Penyasawan yang ada dalam jerigen yang dikonsumsi oleh warga itu.
Kemudian setelah dilakukan uji ke sumber mata air Sikumbang langsung di Desa Penyasawan itu hasilnya nol bakteri coliform dan layak diminum. Hal yang menjadi persoalan itu diduga dari jerigen penampungan air itu sendiri atau dari saluran pengisi ke jerigen.
"Hasil pengecekan ke lokasi, dalam penilaian Dinas Kesehatan diduga penyebab adanya bakteri itu ada pada saluran pengisi ke jerigennya. Selang yang digunakan tergeletak saja di lantai dan penampungan yang tidak higienis," terangnya.
Ia menjelaskan perlakuan higienis itu sangat penting untuk kesehatan yang memenuhi kesehatan secara fisik, kimia dan kandungan mikrobiologi. Kemudian ada ketentuan tahapan dalam pengambilan air dari sumber mata air secara langsung, harus jauh dari pencemaran lingkungan, limbah san lainnya. Kemudian harus menggunakan peralatan yang higienis, melalui tahap filtrasi (penyaringan), pembersihan kemasan atau tempat penampungan seperti jerigen dan dengan penutup yang bersih dan terjaga sanitasinya agar tidak terkontaminasi bakteri yang berbahaya bagi kesehatan.
Selain itu lanjut Abdullah, untuk lebih amannya, air bersih yang layak untuk diminum itu harus direbus dulu.
Dia menyarankan kepada masyarakat yang memiliki usaha air minum ini dapat membuat legalitas usahanya supaya aman dan dari Dinas Kesehatan dapat melakukan control setidaknya enam bulan sekali. (*)
What's Your Reaction?






