Afrizal Sintong Teken Pengesahan APBD Rohil Rp2,7 Triliun

JarNas - Bupati Afrizal Sintong meneken pengesahan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,7 triliun bersama pimpinan DPRD Rohil di ruang sidang paripurna pada Jumat (7/02/2025) malam.
Ketua DPRD Rokan Hilir Ilhami yang memimpin rapat paripurna itu didampingi para wakil ketua DPRD mengesahkan APBD itu setelah penyampaian laporan akhir Badan anggaran (Banggar) dihadiri para 39 anggota DPRD Rohil yang mendatangani daftar hadir dari unsur fraksi-fraksi yang ada dan juga dihadiri Sekdakab Rohil Fauzi Efrizal, Sekwan Sarman Syahroni, Kepala OPD.
"Seperti yang disampaikan oleh sekretaris DPRD, dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sejumlah 39 orang terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi. Sesuai pasal 149 ayat 1 huruf b peraturan DPRD nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib korum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan serta terbuka untuk umum," kata Ilhami saat membuka rapat.
Dia menjelaskan bahwa Ranperda ini diajukan oleh pemerintah daerah ke DPRD untuk pembahasan. Sesuai ketentuan pasal 24 Peraturan DPRD Rohil Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib telah dilaksanakan oleh DPRD melalui badan anggaran dan komisi-komisi bersama dengan pihak pemerintah daerah melalui TAPD atau untuk mendapatkan persetujuan bersama.
"Adapun rencana anggaran tahun 2025 yang dibahas pendapatan daerah di rancang sebesar Rp. 2.528.646. 813.009. Belanja daerah Rp.2.619.533.279.824, defisit sebesar Rp 81.304.213.555. Dan tahapan pembahasan atas RAPBD Rohil tahun 2025 ini sesuai pasal 15 peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib telah memasuki pembicaraan tingkat 2 dan merupakan tahap akhir pembahasan," terangnya.
Banggar DPRD Rohil melaporkan hasil pembahasannya yang berisi proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat 1 yang telah dilaksanakan oleh badan anggaran. Dimana pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025 merupakan suatu prosedur pembahasan yang dilaksanakan oleh banggar bersama TAPD dan OPD.
Banggar DPRD melalui Darwis Syam menyampaikan bahwa pembahasan ini bertitik tolak dari tekad dan komitmen untuk menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang berkualitas, efektif dan efisien. Agar pengalokasian anggaran berpihak kepada kebutuhan rakyat demi untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Adapun tahapan proses pembahasan terang Darwis Syam dimulai dari penyampaian nota keuangan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati.
Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, Penyampaian jawaban Bupati Rokan Hilir terhadap pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan Ranperda tentang APBD Anggaran 2025. Rapat internal banggar dan Rapat kerja banggar dengan TAPD dan seluruh kepala OPD serta Rapat kerja Banggar dalam rangka konsultasi dengan komisi-komisi dan seluruh OPD mitra kerja Komisi di lingkungan pemerintah.
Berdasarkan hasil pembahasan banggar bersama komisi-komisi TAPD dan OPD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 maka diperoleh komposisi APBD Tahun Anggaran 2025 yaitu pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp 2.528.646.813.009 yang terdiri dari PAD sebesar Rp 338.766.400.466 dan pendapatan transfer yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 2.189.880.412.543.
"Selanjutnya belanja daerah diperkirakan sebesar Rp 2.619.533.279.824. Pembiayaan daerah diperkirakan untuk penerimaan sebesar Rp 9.582.250 3260 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan untuk pengeluaran pembiayaan adalah 0. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi negatif sebesar Rp 81.308.213.555," kata dia.
Badan anggaran meminta agar pemerintah daerah lebih proaktif mencari sumber pendapatan baru yang dapat mendukung pembangunan selain mengandalkan dana dari APBD dengan menggali potensi-potensi daerah yang dapat memberikan kontribusi dalam pembiayaan pembangunan.
Pemerintah daerah juga diharapkan tetap berkomitmen terkait pelaksanaan sistem UHC untuk seluruh masyarakat Rohil. Serta dapat lebih maksimal lagi dalam peningkatan bidang infrastruktur pendidikan, kesehatan, ekonomi, seni dan budaya melalui kerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten.
Adapun draft persetujuan penetapan Ranperda tentang APBD Rohil TA. 2025 untuk di tetapkan sebagai peraturan daerah. DPRD Rohil memutuskan, menetapkan dan menyetujui Ranperda tentang APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
APBD Rohil tahun anggaran 2025 sebagaimana tersebut pada penetapan, Pendapatan Rp 2.528.646.813.009. Belanja Rp 2.619.533.279.824 3. surplus atau defisit sebesar Rp 81.340.213.555.
Surat keputusan ini disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir sebagai dasar untuk penetapan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025. Setelah draft penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui Anggota DPRD, draft persetujuan penetapan Ranperda tentang APBD Rohil TA. 2025 di tetapkan sebagai peraturan daerah dan ditandatangani oleh pihak Legislatif dan eksekutif serta diserahkan kepada pemerintah daerah untuk disampaikan ke Provinsi Riau. Dan Rapat paripurna DPRD pengesahan APBD Rohil TA 2025 berakhir pada pukul 21:50 WIB. (*)
What's Your Reaction?






