Bapemperda Batal Terbitkan Perda PBG

JarNas – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kabupaten Kampar menggelar rapat perubahan peraturan Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibatalkan dan tetap menggunakan Perda mengenai retribusi IMB di ruang Banmus, Senin (7/3/2022).
https://youtu.be/f2v0hkIUI24
Rapat itu digelar menindaklanjuti surat dari pemerintah daerah Kabupaten Kampar tentang Surat Edaran empat menteri yakni Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimuljono, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
“Kita baru menerima surat dari pemerintah Kabupaten Kampar tentang adanya perubahan dasar aturan untuk pemungutan retribusi yang di tuangkan dalam SEB empat menteri itu,” kata Juswari didampingi dua anggotanya Agus Chandra dan Iib Nur Saleh serta Sekretaris DPRD Ramlah yang juga dihadiri sejumlah OPD terkait.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan pada poin 5 bahwa untuk pemerintah Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan Perda mengenai Retribusi Daerah PBG menggunakan Perda mengenai Retribusi IMB.
Juswari menjelaskan bahwa Bapemperda baru membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi PBG baru tahap naskah akademik yang menurut target sebelumnya disahkan pada Februari.
Merujuk pada surat edaran itu, maka dengan demikian Pemda Kampar melakukan pungutan retribusi tetap memakai Perda lama tentang Retribusi IMB, sehingga Ranperda PBG dibatalkan.
Sebelumnya telah diatur dalam UU No. 11 tahun 2020 dan ketentuan pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mengamanatkan Pemda menyediakan PBG paling lama enam bulan sejak PP berlaku (2 Agustus 2021).
Akan tetapi untuk mempercepat pelaksanaan retribusi PBG maka empat Menteri membuat edaran itu.
“PBG ini untuk mungut berpedoman ke peraturan lama tentang IMB, besarannya juga diatur disana, itu diberi waktu selama maksimal 2 tahun, semenjak 5 Januari 2022 sampai 5 Januari 2024 itu sudah harus lahir peraturan daerahnya, nah sekarang tidak ada kekosongan kita untuk memungut untuk menjadi sumber PAD kita tentang Izin membangun,” terang Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Mendagri memerintahkan kepada pemerintah daerah/kota untuk menyegerakan membuat peraturan daerah tentang PBG sebagai pengganti perda IMB yang lama sehingga berdampak kepada kekosongan penarikan retribusi tentang Perizinan Pembangunan Gedung beberapa bulan terakhir di Kabupaten Kampar.
Sementara itu, anggota Bapemperda Iib Nur Saleh mengungkapkan adanya Surat Edaran (SKB) 4 mentri, daerah tidak perlu ragu dalam penarikan retribusi PBG kerena sudah ada proses hukum perizinannya.
“Terkait pergantian Peraturan IMB ke PBG daerah-daerah mulai gamang ini bagaimana proses penarikan retribusi dalam pengurusan perizinan investasi di daerah adanya (SKB) 4 Mentri ini sudah bisa jalan kembali,” kata Iib.
Disisi lain, Agus Chandra mengatakan ini merupakan langkah baru sehingga perekonomian di daerah dapat berputar kembali.
“Mulai dari investasi, tenaga kerja, ekonomi dapat berputar kembali di di daerah,” tutupnya. (arif/jnn)
What's Your Reaction?






