Kadis Dikbud Siak Berharap Semua Honorer Diakomodir Jadi PPPK

JarNas – Rencana penghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah Indonesia masih menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat.
Para tenaga honorer dan terutama guru masih menaruh kekhawatiran akan nasib masa depan mereka. Apakah tetap bekerja atau menjadi pengangguran.
Dikonfirmasi Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak Mahadar, dia menyampaikan harapan agar para honorer bisa diakomodir.
“Ya kita berharap agar bisa diakomodir bagi kawan-kawan rekan-rekan kita yang sudah lama mengabdikan diri menjadi honorer bisa diakomodir sebagai ASN ataupun sebagai pegawai PPPK,” kata dia, Rabu (23/6/2022).
Dia berharap yang terbaik sesuai dengan regulasi yang ada. Kita tidak bisa bicara banyak, karena kita diatur adanya regulasi yang dikeluarkan baik itu dari Kementerian Dalam Negeri maupun PANRB.
“Jadi sebagai aparatur negara ini harus loyal untuk menjalankan amanah dari aturan-aturan yang dikeluarkan,” terangnya.
Namun ini terpulang pada pemegang kebijakan. Kita menunggu regulasi demi regulasi yang harapannya ada keberpihakan terutama kepada guru-guru yang tersebar khususnya di wilayah Kabupaten Siak.
Sementara itu Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyampaikan bahwa sebagai pegawai harus mematuhi regulasi yang ada.
“Kita hanya bisa berharap dan berupaya bagaimana semua honorer baik guru maupun semua instansi pemerintah lainnya dapat diangkat jadi ASN atau PPPK,” jelasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berdasarkan isi surat ini, ada beberapa poin yang disampaikan,
pertama pemda diminta melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Poin kedua menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.
Ketiga, dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing.
Berdasarkan surat dari Menpan RB ini, artinya kita di Pemda tidak dibolehkan merekrut pegawai non ASN.
“Nah upaya yang kita lakukan sampai saat ini kita belum ada upaya untuk mempertahankan honorer ini kecuali tadi memberikan kesempatan kepada mereka bagi yang memenuhi kualifikasi bisa mengikuti seleksi CPNS ataupun seleksi PPPK.
Nah itulah mungkin beberapa hal yang ada peluang bagi kawan-kawan kita yang honorer. Honorer guru dan juga honorer di instansi ini kaitannya.
Kalau saya pahami untuk semua yang ada ASN nya. Ada satu peluang yang dibuka oleh surat edaran ini untuk supir atau tenaga pengemudi, tenaga kebersihan, dan pengamanan. Boleh diambil dari outsourcing atau pihak ketiga.
Selain itu, sampai saat ini kita belum tau mungkin kita bisa menunggu petunjuk berikutnya, karena dalam waktu dekat ini juga dari daerah dalam hal ini kepala dinas pendidikan, kepala badan kepegawaian akan diundang ke Kementerian dalam acara rapat koordinasi tentang PPPK.
Mungkin kita bisa menunggu informasi lebih lanjut dari rapat tersebut.
Jumlah guru honorer di kabupaten ini diperkirakan dari PAUD sampai SMP lebih kurang 2000 lebih di luar tenaga kependidikan. (infotorial/jnn)
What's Your Reaction?






