KPU Buka Layanan Konsultasi Virtual

Nov 21, 2022 - 02:22
 0  25
KPU Buka Layanan Konsultasi Virtual

JarNas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka secara resmi pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serentak se-Indonesia mulai Ahad (20/11) sekaligus pelayanan konsultasi virtual.

Dalam hal ini KPU se-Riau juga membuka layanan konsultasi virtual, “Demi kelancaran proses rekrutmen itu, KPU se-Riau membuka layanan konsultasi secara virtual,” kata Anggota KPU Riau Devisi SDM, Nugroho Noto Susanto.

“Pendaftaran dibuka hingga 29 November 2022 mendatang. Jangan lewatkan kesempatan ini. Silahkan mendaftar diri. Pengumuman pendaftaran sudah dirilis di laman resmi KPU Kabupaten/kota,” ujarnya.

Dia menjelaskan, PPK memiliki peran strategis dalam menyukseskan Pemilu 2024. Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 memberikan mandat khusus terkait tugas, kewajiban dan kewenangan PPK.

“Tugas besar dalam serangkaian prosedur demokrasi di Indonesia telah di depan mata. Inilah momentum besar konsolidasi politik kebangsaan di tanah air dengan cita-cita besar Pemilu untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan integrasi bangsa,” kata dia.

Terkait hal itu, disebutkan Nugroho, KPU Riau mengundang putra putri Riau untuk berbakti menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan di seluruh Provinsi Riau.

“Pemilu dan Pilkada serentak nasional pertama di Indonesia akan digelar tahun 2024. Di antara kunci keberhasilannya terletak pada ketangguhan PPK sebagai penyelenggara Pemilu,” jelasnya.

Disebutkan, bagi yang berminat untuk turut ambil bagian di proses pesta demokrasi Indonesia ini
Kepada putra putri bangsa yang bisa mendaftar melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di alamat https://siakba.kpu.go.id/.

Adapun persyaratan yang diperlukan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun
3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penguruan partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
7. Mampu secara jasmasi, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Untuk memastikan syarat, dan cara pendaftaran benar, calon pendaftar menurut Nugroho dapat berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota terdekat, untuk mendapat informasi lebih dalam.
Bagi pendaftar mandiri, bisa langsung mendaftar melalui SIAKBA dan nanti berkas dokumen asli diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota sebelum ujian tertulis.
Namun jika dirasa ada kesulitan dalam mengakses SIAKBA, Nugroho mempersilahkan pendaftar datang ke KPU Kabupaten/Kota untuk dipandu proses pendaftarannya.
” Pendaftar juga dapat berkonsultasi secara virtual dengan KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota se-Riau dengan berkomunikasi melalui gawai atau  handphone. KPU se-Riau telah membuka pusat layanan informasi untuk memudahkan pelayanan calon pendaftar,” ungkapnya.

Di kesempatan itu, ia juga menginformasikan bahwa hari pertama pendaftaran di Provinsi Riau, pada 20 November 2022 per pukul 24.00 WIB, telah tercatat sebanyak 1327 pendaftar PPK. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow