Ninayanti Sebut Perkara Jual Beli Saham Hotel MaxOne Sudah Batal

Nov 3, 2022 - 16:16
 0  203
Ninayanti Sebut Perkara Jual Beli Saham Hotel MaxOne Sudah Batal

JarNas – Kuasa Hukum JH Ninayanti, SH, S.Sos, MSi menilai perkara jual beli saham hotel MaxOne itu sudah batal dan menyesalkan pihak Polrestabes Surabaya dapat menerima laporan pengaduan itu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Perkara AD kalau di tarik jadi jual beli saham sudah batal sejak adanya surat somasi pada 14 maret 2022 karena dalam surat tersebut, AD tidak lagi ingin saham tapi ingin agar uang Rp5.8 miliar itu dikembalikan jadi Rp6 miliar,” jelas Nina.

Kemudian pada 20 juni 2022 sebagian uang telah di bayar, sisanya diberikan jaminan, mestinya ini perdatanya karena AD sendiri yang mengehendakinya, jika AD dirugikan maka harusnya gugat berapa kerugian yang dialami sejak Maret 2022 sampai sekarang.

“Mestinya disini JH juga rugi dengan kurangnya membayar Rp200 juta dan tidak mau diajak ke notaris maka kerugian hotel ditanggung JH sendiri,’ terangnya.

Awal cerita lanjut Nina, pada 2016 AD tertarik dan berkeinginan membeli saham Hotel MaxOne sebesar 10 persen dengan nilai Rp6 miliar, melalui JH sebagai direkturnya, kemudian uang disetorkan ke MaxOne beberapa kali dan akhirnya total menjadi Rp5.8 miliar, sehingga kurang Rp200 juta.

Dalam perkembangannya hotel masih mengalami kerugian karena baru berdiri apalagi ada situasi Corona, JH telah beberapa kali meminta agar AD segera menyetor kekurangan sebesar Rp200 juta tersebut dan segera dibuatkan akta kepemilikan saham resmi di notaris.

Hal itu sudah beberapa kali disampaikan JH kepada AD namun AD selalu menjawab nanti-nanti gampang itu. JH sempat menduga memang AD ingin menghindar untuk menjadi pemilik saham yang sah dan tidak ingin uangnya berkurang karena menanggung hotel selalu rugi.

Pada bulan Maret JH sangat kaget karena menerima surat somasi dari kuasa hukum AD. Dalam surat somasi tersebut AD membatalkan pembelian saham dan minta agar uangnya dikembalikan sebesar Rp6 miliar.

Surat somasi itu dibalas oleh JH yang isinya setuju dengan permintaan AD namun karena waktu yang mendadak maka JH minta waktu untuk mengembalikannya karena masih harus menjual asetnya berupa apartemen dan aset tanahnya di Bogor.

Kemudian pada 13 Juni 2022, kuasa hukum AD mengirimkan surat Somasi keras yang isinya apabila sampai 20 Juni 2022, JH tidak mengembalikan uang kepada AD maka akan menempuh jalur hukum.

Dengan surat somsi keras tersebut JH panik dan takut berbaur pikiran kacau, sehingga berusaha untuk mendapatkan uang tunai.

Tepat pada 20 Juni 2022 siang hari JH dapat pinjaman uang sebesar Rp900 juta dan langsung di transfer ke rekening AD dan esok harinya dapat uang lagi Rp75 juta dan Rp25 juta yang juga langsung ditransfer sehingga total menjadi Rp1 miliar.

Kemudian pada 20 Juni 2022 sore hari surat balasan Somasi keras telah dikirim langsung ke kantor Kuasa hukum AD yang isi surat balasan adalah mengabarkan jika JH telah mentrasnfer uang sebesar 900 jt dan minta waktu kepada AD setahun untuk menjual aset yang lain dan sisanya telah diberikan jaminan tanah aset di Bogor yang nilainya lebih dari Rp 6 miliar.

Dengan adanya surat balasan tersebut JH merasa agak lega karena juga dapat berkomunikasi dengan AD dan bahkan AD menawari JH karena akan ada rombongan tamu hotel apa JH bersedia menerima pada 23 Juni 2022 (tiga hari setelah membalas surat).

JH menerima pesan WhatsApp dari pihak lain bukan dari AD jika JH telah dilaporkan dengan pelapor Kuasa Hukum AD dan atas Laporan Polisi (LP) tersebut JH menanyakan kepada AD dan bahkan AD malah tidak tau dengan demikian ada dugaan Kuasa Hukum AD pada saat membuat laporan tidak berkomunikasi dengan AD atau bahkan ada dugaan ada pihak lain yang ingin menjatuhkan nama baik JH mengingat JH adalah pemegang saham hotel dan tamu Hotel akhir-akhir ini sudah banyak.

JH telah mengetahui pihak-pihak lain tersebut, untuk itu JH juga telah membuat LP di Polrestabes Surabaya dan telah terbit LP-nya.

“Sebenarnya perkara ini akan selesai pada 20 Juni 2022 jika kuasa hukumnya tidak membuat laporan pada 23 Juni 2022,” terang Nina lagi.

Dia.menjelaskan, JH berharap agar masalah yang sudah menjadi Perdata tersebut karena sejak 14 Maret 2022 melalui surat atas permintaan AD sendiri untuk minta uang saja dan tidak jadi beli saham dan atas permintaan uang tersebut telah pula dipenuhi oleh JH yaitu dengan mentransfer uang tunai dan memberikan jaminan aset kepada AD.

“Jadi sangat terasa LP ini sangat dipaksakan menjadi Pidana, semoga masyarakat lain tidak mengalami seperti JH,” terangnya.

Dia katakan, hukum saat ini sangat membingungkan dan terasa adanya dugaan hal yang kurang dapat dimengerti atas laporan ini dimana perkara yang sudah menjadi perdata dapat diterima.

“Seharusnya AD dapat menggugat JH di Pengadilan jika ada yang kurang beres bukannya kantor Polisi tempatnya,” tukasnya. (nty/jnn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow