Pendekatan Value For Money Terhadap Pembangunan Di Provinsi Riau

MENURUT Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Pemerintah Daerah diwajibkan menyiapkan laporan keuangan daerah sebagai bagian dari laporan pertanggung jawaban setiap kepala daerah. Laporan keuangan yang disajikan oleh Pemerintah Daerah merupakan keharusan dalam mewujudkan good government governance atau tata kelola pemerintah yang baik. Tuntutan terhadap pelaksanaan akuntabilitas publik oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan good government governance tersebut diharapkan dapat mengurangi terjadinya pemborosan, kebocoran dana dan mendeteksi program-program yang tidak layak secara ekonomi. Penyajian Laporan Keuangan yang menunjukkan kinerja keuangan Pemerintah Daerah sangat berkaitan dengan konsep New Public Management.
Menurut Bovaird dan loffer (2013:17) New Public Management adalah sebuah gerakan perampingan sektor publik dan membuatnya lebih komparatif dan mencoba untuk membuat administrasi publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga dengan menawarkan pengukuran ekonomi, efesiensi dan efektifitas (value for money), fleksibilitas pilihan, dan transparansi. Menurut Mardiasmo (2009: 82) munculnya konsep New Public Management berpengaruh langsung terhadap konsep anggaran publik. Salah satu pengaruhnya adalah terjadinya perubahan sistem anggaran dari model anggaran tradisional menjadi anggaran yang lebih berorientasi pada kinerja. Konsep ini mengharuskan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan anggaran berbasis kinerja dimana pelaksanaannya harus bersifat transparan dan akuntabel. Dengan demikian maka tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance) akan dapat tercapai.
Menurut (Putra & Wirawati, 2015), value for money merupakan jembatan untuk menghantarkan pemerintah daerah mencapai good governance yaitu pemerintah daerah yang transparan, ekonomis, efisien, efektif, dan akuntabel. Sehingga konsep value for money ini sangat dibutuhkan sebagai pendukung pengelolaan keuangan daerah dan dana daerah. Sementara Mardiasmo (2009: 7) menyatakan bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga sektor publik dan memperbaiki kinerja pemerintah maka perlu dilakukan pengukuran kinerja pemerintah dengan menggunakan metode value for money audit.
Pengukuran kinerja dengan menggunakan metode value for money ini sangat penting karena bertujuan untuk mengukur kinerja Pemerintah Provinsi Riau dalam mengelola keuangan daerah. Prinsip value for money dalam rangka pengukuran kinerja dipengaruhi oleh kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan mekanisme manajemen pemerintahannya. Artinya, hasil dari pengukuran dengan menggunakan metode value for money audit ini menjadi penting karena bertujuan untuk mengukur kinerja pemerintah dalam rangka melaksanakan tugasnya dalam melaksanakan pembangunan di Daerah. Pembangunan di daerah sangat ditentukan dengan besarnya alokasi Belanja Modal yang dianggarkan dalam APBD. Hal ini disebabkan karena Belanja Modal merupakan jenis belanja daerah yang dikhususkan untuk pembangunan infrastruktur di daerah.
Pembangunan akan berjalan dengan lancar dan dilaksanakan secara berkelanjutan jika Pemerintah Daerah mengalokasikan dana untuk pembangunan tersebut. Namun demikian, pada tabel di atas dapat diketahui bahwa alokasi Belanja Modal sebagai sumber dana pembangunan di Provinsi Riau berfluktuasi. Hal ini dapat menyebabkan pembangunan yang tidak optimal.
Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah
Menurut Bastian (2010), kinerja merupakan gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi. Daftar apa yang ingin dicapai tertuang dalam perumusan strategi (strategic planning) suatu organisasi. Secara umum, kinerja merupakan prestasi yang dicapai oleh organisasi dalam periode tertentu. Sementara Tika (2010) mendefinisikan kinerja sebagai hasil-hasil fungsi pekerjaan atau kegiatan seseorang atau kelompok dalam suatu organisasi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor untuk mencapai tujuan organisasi dalam periode waktu tertentu. Kinerja merupakan proses penilaian atau evaluasi terhadap prestasi kerja dalam suatu organisasi.
Kemudian menurut Syafrial (2009), kinerja merupakan kuantitas dan kualitas pekerjaan yang diselesaikan oleh individu, kelompok, atau organisasi. Pada sektor pemerintahan, kinerja dapat diartikan sebagai suatu prestasi yang dicapai oleh pegawai pemerintah atau instansi pemerintah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dalam suatu periode. Berdasarkan pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa kinerja Pemerintah Daerah adalah pencapaian dari pelaksanaan suatu kegiatan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai realisasi anggaran yang akuntabel dalam suatu periode.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Riau pada periode tahun anggaran 2017 sampai dengan 2022 secara umum adalah ‘sangat ekonomis’. Artinya rasio ekonomi tersebut digunakan untuk mengukur tingkat kehematan dari pengeluaran yang dilakukan Pemerintah Daerah, dengan hasil bahwa pengeluaran dari anggaran untuk Belanja Pegawai berada dalam kategori yang sangat ekonomis jika dibandingkan dengan total Belanja Daerah yang dilaksanakan dengan menggunakan Belanja Pegawai tersebut. Belum terdapat ukuran yang ideal tentang berapa proporsi yang baik dari biaya yang dikeluarkan dalam bentuk Belanja Pegawai untuk melaksanakan anggaran dengan optimal. Sehingga implikasinya adalah kinerja keuangan yang ekonomis ini memberikan pengaruh pada petumbuhan pembangunan di daerah yang diukur dengan pertumbuhan Belanja Modal namun sangat kecil dan tidak signifikan.
Sementara kinerja keuangan berada dalam kriteria yang ‘sangat ekonomis’ selama sepuluh tahun berturut-turut, kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Riau berada dalam kriteria yang ‘kurang efisien’ pada tahun 2017, kemudian berada pada kriteria ‘cukup efisien’ pada tahun 2018, berada pada kriteria ‘efisien’ pada tahun 2019, , dan berada pada kriteria ‘sangat efisien’ pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Kinerja keuangan yang menunjukkan kriteria beragam ini pada akhirnya tidak memberikan pengaruh pada pembangunan di Provinsi Riau yang diukur dengan pertumbuhan Belanja Modal. Kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Riau berada dalam kriteria yang ‘tidak efektif’ selama sepuluh tahun terakhir. Hal ini ditunjukkan dengan proporsi PAD yang jauh lebih kecil dari Pendapatan Daerah. Artinya, keuangan Pemerintah Provinsi Riau masih sangat mengandalkan bantuan dari luar sehingga menunjukan bahwa Pemerintah Daerah masih belum optimal dalam meraih pendapatan secara mandiri di daerah. Kinerja keuangan pemerintah yang masih ‘tidak efektif’ ini jelas menunjukkan tidak adanya pengaruh terhadap pertumbuhan pembangunan di Provinsi Riau ini.
Idealnya, kinerja keuangan yang baik dengan memenuhi kriteria value for money sudah seharusnya memberikan pengharuh pada kinerja pembangunan yang baik. Namun demikian, penelitian ini menunjukkan hasil yang tidak demikian, dimana kinerja yang ‘sangat ekonomis’ dan efektif pada kenyataanya tidak mempengaruhi keputusan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan alokasi Belanja Modal yang bertujuan untuk peningkatan pembangunan di Provinsi Riau ini. Hal ini dapat disebabkan karena adanya hambatan-hambatan dalam pengaloikasian Belanja Modal tersebut yang dapat disebabkan karena keputusan politik di pemerintahan. Namun demikian dugaan ini masih belum diteliti.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Riau adalah sangat ekonomis. Meski berfluktuasi selama sepuluh tahun terakhir namun secara rata-rata kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Riau adalah efisien. Sementara itu, kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Riau adalah masih tidak efektif.
Kemudian saran yang dianjurkan diantaranya diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dapat meningkatkan kinerja keuangannya menjadi lebih baik dan stabil atau meningkat dari waktu ke waktu sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan. Serta diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Riau agar dapat meningkatkan jumlah alokasi Belanja Modal sehingga pembangunan di daerah akan semakin optimal. (*)
Penulis : Sapta Rahmawati (227121024)
Mahasiswi Pascasarjana Ilmu Administrasi
Universitas Islam iau
What's Your Reaction?






