JAM Pidsus Periksa Sembilan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT. Pertamina 

Jul 30, 2025 - 22:23 WIB
JAM Pidsus Periksa Sembilan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT. Pertamina 

JarNas- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (30/7/2025) menjelaskan sembilan saksi itu berinisial berikut ini;

  1. SYK selaku Direktur PT Sinar Alam Duta Perdana II.
  2. AG selaku VP Industry Marine tahun 2018 s.d. 2023.
  3. ET selaku Facility Manager PT Star Energy (Kerapu) Ltd.
  4. KH selaku Direktur SDM PT Pertamina (Persero) periode 29 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2020.
  5. MG selaku Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping.
  6. DS selaku Manager Shipping Charmining PT Pertamina International Shipping.
  7. AS selaku Manager Crude & Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping.
  8. MRH selaku Senior Supervisor QC & Light PT Orbit Terminal Merak.
  9. RF selaku Manager Operasional M & E PT Orbit Terminal Merak.

Ia menjelaskan bahwa para saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023 atas nama Tersangka HW dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (redaksi)