Kejaksaan Agung Periksa 13 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Kepada PT Sritex

JarNas- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Rabu (30/7/2025).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, SH, MH dalam siran pers tertulisnya merinci nama-nama saksi tersebut yang berinisial sebagai berikut ;
- TTN (Divisi Hukum Group Head Operational Credit Bank BJB)
- RAN (Executive Business Officer Bank BJB),
- HA (Pemimpin Grup Audit Umum III Ketua Tim Pemeriksa).
- VCDRS (Wakadiv Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng),
- VH (Direktur PT Atradius).
- PBS (Direktur Bisnis Komersial BPD Jateng),
- MG (Corporate Business Advisor BPD Jateng).
- NH (Kepala Divisi Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng).
- MAN (Anggota Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng).
- DWY (Pemimpin Group Korporasi 1–Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB).
- GSI (Pemimpin Group Korporasi 1-Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB),
- ED (Pemimpin Grup Litigasi Perdata 2024),
- LH selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP).
Saksi 13 orang tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (redaksi)