20 Warga Tuntut Bupati Kampar Tindak Oknum Dinas Sosial

Apr 25, 2022 - 05:42
 0  123
20 Warga Tuntut Bupati Kampar Tindak Oknum Dinas Sosial

JarNas – Belasan warga masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) menuntut agar Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menindak tegas oknum pejabat Dinas Sosial yang memonopoli e-Warung di Kabupaten Kampar, Riau.

Mereka menyampaikan beberapa persoalan tentang e-Warung ke gedung DPRD Kampar diterima oleh Komisi II dihadiri Agus Chandra, Januar dan Habiburrahman.

Koordinator Umum AMAK Hermanto menyampaikan bahwa ada banyak indikasi permasalahan terkait penyaluran bantuan Kemetrian Sosial di Kabupaten kampar.

Persoalan mulai dari indikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) salah seorang pejabat di Dinas Sosial Kabupaten Kampar menjadi e-Warong dan pemasok e-Warong yang melayani program sembako di Jl DI Panjaitan Kecamatan Bangkinang Kota.

Selanjutnya adanya indikasi Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Kampar Wilayah Il menjadi e-Warong dan pemasok e-Warong yang melayani program sembako di Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Selain itu, indikasi kurangnya dibeli komuditi, para petani di Kabupaten Kampar seperti beras, buah-buahan yang ada di Kabupaten Kampar.

Mereka yang berjumlah sekitar 20 orang itu dengan membawa sebuah spanduk bertuliskan “Usut e-Warong yang melanggar regulasi dan berdayakan petani lokal”, meminta agar Bupati dan DPRD Kampar turun ke lokasi mengecek e-warung yang berada di Jl DI Panjaitan Kecamatan Bangkinang Kota dan Koto Kampar Hulu itu yang menyalahi aturan Pedoman Umum Pelaksanaan sembako 2020.

AMAK ini juga meminta agar bupati memberikan sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan program sembako, sesuai dengan Undang-Undang 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Undang-undang ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bupati juga diminta untuk memperhatikan hasil petani Masyarakat Kabupaten Kampar yang bisa di gunakan untuk program bantuan Kementrian Sosial, sehingga daya jual masyarakat meningkat.

Anggota DPRD Kabupaten Kampar juga diminta untuk mendesak petugas pelaksana bantuan Kementerian Sosial untuk lebih berpihak ke petani lokal Kabupaten Kampar

Hermanto berharap dapat duduk dengan dinas terkait, sebab apa yang mereka sampaikan itu bukan sekedar isu.

“Ini bukan isu tapi ini memang masyarakat langsung yang menyampaikan kepada kami,” ujarnya.

Agus Chandra menanggapi hal itu meminta waktu untuk menyelesaikannya, “e-warung harus ditertibkan, tidak boleh ada yang memonopoli dengan mengabaikan peraturan,” ujarnya.

Dia menyebut bangga terhadap AMAK yang peduli dengan kepentingan masyarakat dan kondisi ekonomi saat ini.

Begitu juga Habiburrahman menyampaikan terima kasih telah datang ke gedung DPRD Kampar menyampaikan aspirasi dengan damai dan tertib.

Dia menyampaikan bahwa DPRD Kampar akan memanggil dinas sosial untuk penyelesaiannya. (nty/jnn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow