Kemenko Polhukam Lia Pratiwi Minta Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan

Oct 18, 2024 - 07:15
 0  168
Kemenko Polhukam Lia Pratiwi Minta Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan

JarNas - Persoalan tanah ulayat Masyarakat Adat Persukuan Piliang Ganting Bangkinang seluas 2.823,52 Ha yang diserobot oleh PTPN V sejak 2003 telah dibahas dalam rapat koordinasi dipimpin oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan RI diwakili Plt. Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Dr. Lia Pratiwi bersama Gubernur Riau di hotel Pekanbaru, Jumat (18/10.2024).

Hadir dalam rapat itu Asisten I Pemrov Riau Zulkifli Syukur mewakili Gubernur Riau, KLHK Prov Riau,  Kanwil BPN Riau, Kajati Riau diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Furkon Syahlubis, Kepala Biro Hukum Yan Dharmadi, Direktur PTP V. Lia Pratiwi didampingi Kabid Pemberdayaan Aparatur Hukum Kombes Pol. Agung Aristyawan, Analis Hukum Erika bersama beberapa orang staf Acep Suryadi, Irwan Hafid, Kiki dan Fitra. 

Dari Kabupaten Kampar hadir Penjabat Bupati Kampar Hambali, Ketua DPRD Taridi, Wakil Ketua DPRD Zulpan Azmi, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Marhalim,  Kabag Tapem Tengku Said Abdullah, Kepala Kantor Pertanahan Andi Lubis, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, Mantan Ketua DPRD Kampar M. Faisal, Kabag Aspirasi Sekretariat DPRD Kampar Erfi Susanti, anak kandung Datuk Pandak Martunus didampingi Kuasa Hukumnya Juswari Umar Said. 

"Hasil pertemuan tadi ya tinggal kita wujudkan saja, karena itu sudah keputusan pengadilan, kita yang pengambil keputusan buka mata dan buka telinga, gunakan hati nurani, Riau Madani itu ya memang seperti itu sudah menang ya ditinggal, apa maksudnya itu," ujar Penjabat Bupati Kampar Hambali usai rapat yang digelar selama lebih kurang dua jam itu.

Ia menjelaskan bahwa PTPN V ini adalah BUMN atau perusahaan milik negara, "track record-nya banyak masalah, kita memberikan keuntungan kepada negara, kita memang butuh investasi tapi kalau rakyat menderita atau susah dan jadi korban yah untuk apa," tukasnya.

Harapannya kepada Kemenko Polhukam untuk dapat segera memberikan titik terang yang sejelas-jelasnya sesuai dengan putusan pengadilan, "kalau sudah itu haknya masyarakat ya dikembalikan saja, tugas kita kan melaksanakan putusan pengadilan," ucapnya. 

Sementara itu Lia Pratiwi menyampaikan imbauannya, "kami mengimbau kepada pihak-pihak untuk segera melaksanakan putusan pengadilan, dan hasil dari rapat hari ini akan dibahas dengan kementerian terkait seperti kementerian KLHK berkaitan dengan Kemen LHK Nomor 903 tahun 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau dan berkenaan dengan batas wilayah akan dibahas dengan kemendagri karena beberapa pihak terkait dimana adanya keputusan dan perdamaian yang dibuat setelah itu (Yasyasan Riau Madani red) serta soal tapal batas wilayah," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam putusan pengadilan yang sudah ingkrah itu, tidak membahas masalah kepemilikan akan tetapi masalah pengembalian fungsi hutan dengan melakukan reboisasi yang harus dilaksanakan oleh PTPN V, kita menghormati putusan pengadilan dan hasil turun ke lapangan meninjau di beberapa titik koordinat yakni titik APL dan kawasan hutan itu benar adanya sama dengan titik koordinat dan sesuai dengan putusan pengadilan.

"Kajari Kampar sudah minta kepada Ketua Pengadilan akan melaksanakan audiensi minta arahannya seperti apa, karena putusannya kan di pengadilan," ujarnya. 

Yang jelas lanjut Lia, Polhukam sangat mendukung suasana damai di Kampar dan Riau, secara yuridis formatif bagaimana keputusan pengadilan dan dapat kita selesaikan sesuai dengan putusan pengadilan.

Mantan Ketua DPRD Kampar M, Faisal mengatakan bahwa tentang persoalan ini, hal yang harus menjadi atensi oleh aparat penegak hukum adalah kehadiran Yayasan Riau Madani yang menjadi biang kerok dari permasalahan-permasalahan perusahaan perkebunan yang ada di Provinsi Riau khusunya di Kabupaten Kampar.

Ia menjelaskan bahwa selama ini duduk sebagai Ketua DPRD Kampar sering menerima pengaduan masyarakat tentang ulah Yayasan Riau Madani ini dengan modus operandinya sama, "Ini harus menjadi atensi bersama," ujarnya.

Berdasarkan data yang ada, selama 21 tahun PTPN V telah menguasai tanah ulayat milik masyarakat Adat Persukuan Piliang Ganting Bangkinang ini, tanpa menghiraukan putusan pengadilan yang sudah ingkrah. Seharusnya perusahaan plat merah ini lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, sebab yang namanya pemerintah itu memiliki peran dan fungsinya sebagai pelayan (service), membuat peraturan (regulating), pembangunan (development) dan pemberdayaan (empowerment). 

Keberadaan pemerintah dan negara itu tujuan utamanya adalah untuk melayani kepentingan dan mensejahterakan masyarakat, bukan untuk menzalimi seperti yang dilakukan oleh PTPN V yang membiarkan masyarakat Adat Persukuan Piliang Ganting Bangkinang ini menderita selama 21 tahun. Banyak persoalan yang terjadi melibatkan PTPN V di Kabupaten Kampar membuat masyarakat sengsara. Seharusnya ini menjadi ikhtibar bagi semua pihak. (*) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow