Polres Kampar Periksa Saksi-saksi Kasus Penggelapan Mobil Milik Almarhum Masnur

Oct 21, 2024 - 13:16
 0  211
Polres Kampar Periksa Saksi-saksi Kasus Penggelapan Mobil Milik Almarhum Masnur

JarNas – Polres Kampar telah memeriksa saksi-saksi kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan  oleh Muhammad  Kadapi warga Air Tiris Kecamatan Kampar  yang nekat menjualkan dua unit mobil titipan milik Efri Saswita istri almarhum Masnur.

Pengacara Juswari Umar Said yang mendampingi Efri Saswita menyampaikan bahwa pihak Polres Kampar telah memeroses laporan pengaduan itu beberapa waktu lalu.

"Pihak Polres Kampar terus memeroses perkara ini dan saat ini sedang memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu," kata Juswari, Senin (21/10/2024).

Dua unit mobil titipan yang digelapkan oleh pelaku itu adalah Fortuner 2009 warna biru dongker BM 513 FY dan Strada L200 2007 warna abu-abu BM 9166 FK.

Juswari meminta pihak kepolisian segera menangkap dan menahan pelaku sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya yakni telah melanggar pasal pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP yang telah melakukan penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kedua mobil itu dititipan oleh Efri Saswita kepadanya dengan surat penitipan yang diteken dan saksikan oleh dua orang anaknya pada Sabtu 10 Agustus 2024.

Pada hari itu, M. Kadapi datang ke rumah Efri dengan maksud menanyakan tentang mobil apakah akan dijual. Saat itu memang Efri hendak menjual mobilnya.

Ia menawarkan diri untuk membantu untuk menjualkan mobil itu dan merayu Efri agar mobilnya diletakkan di showroom miliknya di Desa Ranah Air Tiris agar cepat terjual. 

Dalam perjanjian penitipan dua unit mobil itu, M. Kadapi ternyata tidak amanah, dia menjual mobil itu tanpa memberitahukan hasil penjualannya, bahkan setiap kali ditanya dia mengatakan mobil masih ada padanya yang diletakkan di showroom miliknya.

Akan tetapi waktu terus berlalu, namun tidak juga ada kabar beritanya, hingga membuat Efri menanyakan kembali dan meminta M. Kadapi mengembalikan saja mobil itu ke rumah Efri. Menurut janjinya akan dikembalikan segera, pada saat didesak ia mengatakan sedang dalam perjalanan membawa mobil itu ke rumah Efri, Ditunggu-tunggu tidak kunjung dikembalikan akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polres Kampar.

Sebelum dilaporkan berbagai upaya sudah dilakukan oleh Efri dan keluarganya untuk melakukan secara kekeluargaan, bahkan hingga menemui istri pelaku di Rumah Sakit Umum Bangkinang yang merupakan honorer disana karena yang bersangkutan memakai mobil Fortuner itu dengan mengganti plat mobilnya, namun tidak ada etikat baik darinya. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow