Bapemperda Minta Perda Retribusi PBG Segera Disahkan

JarNas – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kabupaten Kampar menggelar rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di ruang Banmus, Senin (31/1/2022).
Dalam rapat itu dihadiri anggota Bapemperda Agus Chandra, IIb Nur Saleh, Zumrotun dan Sekretaris DPRD Ramlah.
Dari pihak OPD hadir diantaranya Kepala BPKAD Edwar, Kepala Bapenda Kholidah, Kepala Dinas PUPR Afdal, Sekretaris DPMPTSP Dedy Rochyadi, Kabag Hukum Khairuman.
Ketua Bapemperda Juswari Umar Said meminta eksekutif mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan Ranperda tentang Retribusi PBG agar dapat di syahkan Perdanya pada Februari ini.
Ini harus disegerakan, daerah akan rugi karena tidak ada pungutan retribusi maupun pajak untuk daerah jika tidak ada landasan hukumnya, maka Perda ini harus segera disyahkan.
“Kami berharap eksekutif mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan rancangan Perda Retribusi PBG pada bulan Februari semuanya sudah tuntas dan lahir Perdanya,” kata Juswari yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.
Dia menjelaskan bahwa setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 itu telah mencabut Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah lahir Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Sebelumnya eksekutif telah mengajukan Ranperda ini ke DPRD Kampar maka keluarlah keputusan DPRD No. 10/Kpts/DPRD/2021 pada 27 November 2021, maka dengan demikian peraturan itu tidak berlaku lagi setelah keluarnya UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terutama pasal 94.
Isi pasal 94 itu kata dia, sudah jelas dibunyikan bahwa setiap retribusi itu harus dibuat satu Perda, “Ini perintah undang-undang, maka kita bahas masalah ini dan dipersiapkan segera agar daerah tidak rugi,” terangnya.
Dia jelaskan bahwa apa yang disampaikan Sekretaris DPMPTSP Dedy Rochyani, dengan keluarnya PP No. 16 tahun 2021 itu maka eksekutif dalam hal ini PUPR mengajukan Ranperda untuk segera dibuatkan Perda tentang retribusi PBG baru bisa melakukan pungutan.
“Kita belum bisa membuat Perda karena harus ada persetujuan pelaksanaan maximal dua tahun. Sebagaimana tertuang dalam pasal 187 UU No. 1 tahun 2022, boleh pungut PAD maximal dua tahun dengan masih berpedoman pada UU No. 28 tahun 2009,” terangnya.
Selain bahas tentang retribusi, soal pengelolaan keuangan daerah lanjutnya, tidak ada perubahan peraturan dan tidak ada masalah, maka tetap dilanjutkan seperti sebelumnya.
Senada dengan itu, anggota Bapemperda Agus Chandra juga meminta eksekutif memiliki komitmen bersama untuk membangun daerah Kampar agar Bapemperda dapat segera melahirkan Perdanya.
“Pengesahan APBD sebesar Rp2 triliun saja bisa segera kita syahkan, tidak mungkin Perda ini memakan waktu yang lama, maka perlu komitmen bersama,” ujarnya anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Sementara itu Kholidah menyampaikan bahwa sekarang tidak ada pungutan karena belum ada peraturan pajak retribusi.
Selepas itu, Dedy Rochyadi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut.
“Perubahan Ranperda terkait hal itu yang belum adalah naskah akademiknya, kemudian juga karena terbitnya UU No 1 th 2022 di Januari sehingga ada isi perda terkait PBG menyesuaikan dengan hal tersebut,” jelasnya.
Disisi lain lanjutnya, pengajuan izin harus dilayani, sementara Perda belum siap ini akan mengganggu pelayanan penerbitan perizinannya, sehingga perlu dilakukan percepatan melalui tahapan penyusunan perubahan perda. (nty/arif/jnn)
What's Your Reaction?






