Maling Kursi KUA Bangkinang Kota, Dua Pelaku Diringkus Polres Kampar

JarNas – Dua orang pelaku pencurian kursi milik Kantor Urusan Agama (KUA) Bangkinang Kota, masing-masing AL (23) dan KO (42) berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Kampar pada Jumat (28/4/2023).
AL (23) adalah warga Jl. Letnan Boyak Gang Muttaqin Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar dan KO (42) warga Kelurahan Labu Baru Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Kasus ini dilaporkan oleh Reski Tampaty (29) warga Jl. Lingkar, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota yang merupakan pegawai KUA.
Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diamankan barang bukti berupa obeng warna pink, tas sandang earna hit dan sepeda motor Honda Beat warna merah putih BM 2534 FL.
Awal cerita, pada Rabu (26/4/2023) sekira pukul 07.45 WIB, Pelapor Reski datang ke Kantor Urusan Agama, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota. Setibanya disana, ia membuka ruangan kepala dan melihat 2 kursi di dalamnya sudah tidak ada lagi dan melihat laci meja dan kaca jendela sudah pecah dan terbuka.
Merasa curiga pelapor mengecek seluruh ruangan tersebut dan melihat kursi di ruangan balai nikah sudah banyak yang hilang.
Kemudian pelapor bersama security menghitung seluruh kursi yang berada di dalam ruangan tersebut dan ternyata kursi tersebut telah hilang sebanyak 36 kursi.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Kampar untuk ditindak lanjuti.
Setelah mendapat laporan tersebut Tim Macan langsung melakukan penyelidikan dan pada Jum’at (28/4/2023) sekira pukul 07.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Jl Letnan Boyak Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar
Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB tim bergerak menuju rumah terduga pelaku AL beserta barang bukti yang berada di dalam rumahnya.
Kemudian sekira pukul 21.00 WIB dilanjut dengan mengamankan KO di simpang Muara Uwai Bangkinang Seberang.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi SIK membenarkan penangkapan pelaku ini.
“Kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna di proses lebih lanjut,” jelas Kasat. (Afni/jnn)