Bawaslu Kampar Temukan Pantarlih Langgar 13 Poin Prosedur PKPU

Mar 15, 2023 - 10:36
 0  54
Bawaslu Kampar Temukan Pantarlih Langgar 13 Poin Prosedur PKPU

JarNas – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar menemukan ada 13 ketidakpatuhan Pantarlih terhadap prosedur PKPU No. 7/2022 Jo. PKPU No. 7 /2023.

“13 poin yang dilanggar itu oleh Pantarlih saat melakukan pengawasan di lapangan,” kata Devisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kampar Witrayeni saat konferensi pers bersama wartawan terkait Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 di aula kantor Bawaslu, Rabu (15/3/2023).

Konferensi bersama Media
Para wartawan yang hadir pada Konferensi Pers

Dia menguraikan satu persatu tentang poin-poin pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) itu yakni ;

1. Tidak dapat menunjukan salinan SK Pantarlih sebanyak 109 TPS
2. Coklit tidak sesuai dengan salinan SK Pantarlih 1 TPS
3. Tidak melaksanakan Coklit melaksanakan Coklit dengan mendatangi Pemilih secara langsung 1 TPS
4. Tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A- Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK 1 TPS
5. Tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas 19 TPS
6. Tidak mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el 23 TPS
7. Tidak mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya 2 TPS
8. Tidak menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih? Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih 11 TPS
9. Tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit 23 TPS
10. Tidak memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el Jika terdapat Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih 1 TPS
11. Tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan, jika dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung 2 TPS
12. Tidak memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit 1 TPS
13. Tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK 14 TPS

Yeni menjelaskan bahwa semua persoalan itu telah diselesaikan satu persatu dan ada beberapa temuan yang belum dapat diselesaikan seperti terjadi di Desa Intan Jaya Kecamatan Tapung Hulu perbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu. Ada sebanyak 7 KK yang separoh jumlah jiwa KTP mereka tercatat pada dua wilayah, Kampar dan Rohul.

Kemudian ada juga yang bersikeras tidak mau dilakukan pendataan oleh pemerintah Kabupaten Kampar karena mereka merasa masih masuk wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Persoalan lain, ia menjelaskan ada warga yang berdomisili di Kecamatan Siakhulu tetapi ber-KTP Pekanbaru begitu juga terjadi di Desa Tarai Bangun dan Kubang Jaya Kecamatan Tambang.

Dalam hal ini, diputuskan secara dejure sesuai dengan administrasi kependudukan, mereka yang ber-KTP Peknabaru tidak memilih di Kampar.

Mantan wartawan ini menyampaikan rangkaian tahapan pemilu seperti berikut ;

Penyusunan DPS

“Saat ini memasuki hari ­16 Penyusunan DPHP oleh PPS dibantu pantarlih dijadwalkan pada (28 februari-29 maret 2023), kemudian jelang rekapitulasi DPHP di PPS pada 30-31 Maret, dilanjutkan jelang Rekapitulasi DPHP di PPK pada 1-2 April,” jelasnya.

Kemudian tahapan selanjutnya yakni ;

  1. Menyusun DPS di KPU Kab/kota (29 maret-04 april),
  2. Rekapitulasi dan menetapkan DPS di KPU Kab/kota (5 April),
  3. Pencetakan dan pendistribusian DPS (06-11 April),
  4. Penyampaian salinan DPS oleh KPU kab/kota kepada stakeholder (06-12 April),
  5. Analisa kegandaan (06-12 April),
  6. Rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi (13-14 April),
  7. Penyampaian hasil rekapitulasi DPS ke KPU oleh KPU Provinsi (15-17 April).
  8. Penetapan hasil rekapitulasi DPS di KPU (18-19 April)
  9. Pengumuman DPS oleh PPS (12-25 April),
  10. Penyampaian salinan DPS kepada peserta pemilu tingkat kecamatan oleh PPS melalui PPK (12-25 April),
  11. Masukan dan tanggapan terhadap DPS (12 April-02 Mei)
  12. Perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP oleh PPS (24 April-07 Mei).
  13. 53 hari jelang Rekapitulasi DPSHP di PPS (07 – 08 mei 2023)
  14. Rekapitulasi DPSHP di PPK (09-10 Mei).
  15. Rekapitulasi dan penetapan DPSHP di KPU Kab/kota (11-12 Mei).
  16. Pencetakan dan pendistribusian DPSHP oleh KPU Kab/kota kepada PPS melalui PPK (13-28 Mei).
  17. Penyampaian salinan DPSHP oleh KPU Kab/kota kepada stakeholder (13 -19 Mei).
  18. Pengumuman, tanggapan dan masukan masyarakat (17-23 Mei)

Tahapan Penyusunan DPT ;

  1. Perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP Akhir oleh PPS (21-31 Mei)
  2. Rekapitulasi DPSHP Akhir di PPS (01-02 Juni)
  3. Rekapitulasi DPSHP di PPK (03-05 Juni)
  4. Penyusunan DPSHP Akhir di KPU kab/kota bahan penetapan DPT (06-16 Juni)
  5. Analisa kegandaan (10-19 Juni)
  6. Rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU kab/kota (20-21 Juni)
  7. Pencetakan dan pendistribusian DPT kepada PPS melalui PPK (22-27 Juni)
  8. Penyampaian salinan DPT oleh KPU Kab/kota kepada stakeholder (22-28 Juni)
  9. Pengumuman DPT (22 Juni-14 Februari 2024)
  10. Penyampaian hasil penetapan dan rekapitulasi serta salinan DPT oleh KPU kab/kota (22-28 Juni 2023)
  11. Rekapitulasi DPT di KPU Provinsi (27-29 Juni 2023)
  12. Penyampaian hasil rekapitulasi DPT di KPU Provinsi kepada KPU (29 Juni-01 Juli 2023)
  13. Penetapan hasil rakapitulasi nasional DPT di KPU (02-04 Juli 2023)

Penyusunan DPTb

  1. Penyusunan DPTb oleh PPS, PPK, dan KPU Kab/kita (22 Juni 2023-07 Februari 2024).
  2. Rekapitulasi DPTb oleh KPU Kab/kota (23 Juni 2023-08 februari 2024). (nty/jnn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow