Belasan Warga Desa Pulau Terap Ngadu ke Komisi I DPRD Kampar

JarNas - Belasan warga Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar mengadu tentang Progran Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mereka mendatangi gedung DPRD Kampar, Senin (9/10/2023).
Kedatangan mereka diterima Komisi I DPRD Kampar. Hadir disana Ketua Komisi I Zulpan Azmi, Iib Nur Saleh, Juswari Umar Said dan anggota lainnya. Dari pemerintah daerah Kepala Dinas Sosial Zamzami bersama anggotanya, Inspektorat dan operator desa.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu terungkap bahwa sebanyak 78 orang yang tidak menerima PKH dan BPNT selama enam bulan. Konon nama-nama mereka dihapus dari data desa tanpa alasan yang jelas bahkan operator desa dituduh telah melakukan penghapusan nama-nama itu padahal secara terang dan jelas operator tidak mengakuinya.
Puluhan warga ini telah mendemo pemerintah desa setempat sebelum mereka mendatangi gedung DPRD Kampar, namun tidak menemukan solusi dari desa.
"Kami sudah dua kali demo ke kantor desa, namun tidak menemukan solusi," kata Koordinator Warga Fitri Sundari di dalam RDP itu.
Dia menjelaskan bahwa mereka yang tidak menerima bantuan sosial BPNT terhitung sudah empat bulan dan yang tidak menerima PKH selama enam bulan.
Dalam rapat itu hanya dihadiri oleh Kepala Dusun Zefril. Zulpan Azmi mempertanyakan kapasitas Kadus yang hadir. "Apakah Kepala Dusun dapat memberikan keterangan tentang hal ini, atas perintah siapa saudara hadir?", tanyanya.
Mendengar jawaban Kadus bahwa ia mewakili desa itu, Zulpan mengatakan bahwa DPRD adalah lembaga resmi, tidak bisa lewat telepon saja harus ada surat dan dewan menyelesaikan permasalahan sesuai prosedur," tukasnya.
Dalam RDP itu Juswari Umar Said sangat mengesalkan kepala desa tidak hadir, "Ini bentuk penghinaan kepada lembaga DPRD, ada apa dengan kepala desa, kenapa tidak datang," kata dia mempertanyakan.
Dia menyebutkan jika warga dikeluarkan tanpa alasan yang jelas, itu terindikasi adanya permainan di tingkat desa. "Ini bisa berdampak hukum, sementara operator yang bertugas tidak mengakui bahwa ia yang mengeluarkan nama-nama itu, namun dipaksa mengakui," terangnya.
Di dalam persoalan ini, pengakuan adalah bukti sempurna dari sebuah permasalahan hukum. "Jangan sembarangan bicara, saya dengar ada aparat desa yang mengatakan jika tidak Jokowi yang memecat maka tidak akan bisa diberhentikan, hati-hati bicara, jika ini dilakukan audit maka akan ketahuan ada permainan apa dalam permasalahan ini," tukas lawyer non aktif ini.
Sementara Iib Nursaleh menyampaikan bahwa operator tidak bisa menjalankan sesuatu tanpa instruksi atau rapat dari desa.
Ia mengatakan bahwa terhadap permasalahan ini menunjukkan desa tidak serius menangani masalah ini, jika serius permasalahan ini tidak harus sampai ke DPRD.
Hasil rapat, Zulpan meminta kepada Dinas Pemerintahan Desa untuk mencarikan solusi bagaimana 78 warga ini bisa masuk sebagai penerima bantuan dan meminta PMD untuk mencermati persoalan serupa di setiap desa. (infotorial)
What's Your Reaction?






