Fraksi Partai Demokrat Minta Lelang Jabatan Jangan Jadikan Lelang Duit

JarNas – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kampar menyoroti soal lelang jabatan dan proyek mangkrak pada pandangan umum fraksi tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna pandangan umum fraksi itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kampar M. Faisal didampingi Wakil Ketua DPRD Tony Hidayat, Repol dan Fahmil.
Pandangan Fraksi dibacakan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat Juswari Umar Said pada sidang paripurna DPRD Kampar dihadiri Penjabat Bupati Kampar Kamsol bersama sejumlah Kepala OPD serta seluruh anggota DPRD Kampar, Senin (13/6/2022).
Meski diakhir pandangannya Fraksi Partai Demokrat ini menyetujui LPP itu untuk dibahas pada tingkat selanjutnya, namun ada tiga saran, kritikan dan pandangan yang disoroti tajam. Selain soal lelang jabatan dan proyek mangkrak adalah soal aset pemda Kampar.
Berkaitan dengan lelang jabatan, fraksi menyarankan agar pemerintah Kabupaten Kampar mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya UU No. No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, Undang-undang No. 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Fraksi Partai Demokrat mengamati penempatan pegawai atau ASN tidak menerapkan prinsip-prinsip manajemen pemerintahan yang baik dan pengangkatan pejabat juga tidak melalui Baperjakat.
Juswari meminta agar pemerintah Kabupaten Kampar tidak mengangkat pejabat berdasarkan kedekatan atau siapa yang memback up, maupun besarnya sogokan yang mampu membayar atas posisi yang ada itu.
Bahkan fraksi ini menyindir pengangkatan jabatan berdasarkan besarnya rekening dari yang bersangkutan untuk menempati posisi jabatan tertentu sehingga mempengaruhi terhadap kualitas kerja dan komitmen dalam membangun negeri Kampar yang kita cintai ini.
Fraksi Partai Demokrat berharap kepada Penjabat Bupati Kampar agar tidak seperti sebelumnya mengangkat ASN tidak mempedomani PP No. 17 tahun 2019 tentang perubahan PP No. 11 tahun 2017.
Fraksi Demokrat akan menggunakan hak untuk melaporkan kepada presiden karena tidak menggunakan sistem merit.
“Tempatkan seseorang itu sesuai dengan kemampuan, keahlian dan disiplin ilmunya atau yang disebut the right man on the right place, sehingga dapat menghasilkan SDM yang berkualitas dan kerja yang bertanggungjawab serta profesional,” ujarnya.
Apalagi untuk jabatan eselon dua, dilaksanakannya assessment jangan formalitas belaka, bahkan ada tawar menawar dengan menunjukkan rekening siapa yang lebih besar dia yang mendapatkan posisi yang ia inginkan.
“Pedomani peraturan, dalam Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 itu sudah diatur tentang lelang jabatan, jangan formalitas seperti lelang untuk mencari duit,” terangnya.
Dia mengingatkan, jangan tertawa saat ini, lalu kita menangis tiga tahun kemudian, seperti kejadian di Jogya dan atau seperti yang dialami mantan Gubernur Riau, sudah pensiun dan menjalani hukuman lalu dijemput kembali oleh KPK karena terbukti melakukan lelang duit.
“Kami mengingatkan kepada Penjabat Bupati Kampar, jangan sampai nanti setelah pensiun ditangkap oleh KPK karena persoalan ini, karena KPK sangat tajam menyoroti tentang lelang jabatan ini,” ucapnya.
Dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik sebagaimana prinsip good governance yakni partisipasi, penegakan hukum, transparansi, kesetaraan, daya tanggap, wawasan ke depan akuntabilitas, pengawasan, efisiensi dan efektifitas serta profesionalisme.
Selain itu, agar pegawai atau ASN yang sudah pensiun tidak diperpanjang masa jabatannya jika tidak urgen sekali supaya ada regenerasi kepada yang lain. Jangka waktu jabatan itu 5 tahun.
Kritikan kedua disampaikan terkait proyek mangkrak yang banyak terjadi di Kabupaten Kampar yang sumber dananya dari APBD Kampar
Fraksi Partai Demokrat bersikap tegas dan tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi apabila proyek-proyek mangkrak terindikasi merugikan APBD Kampar ini.
“Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusutnya, karena dana yang ada tidak dimaksimalkan untuk pekerjaan itu yang seharusnya rakyat menikmatinya,” tukasnya.
“Kami meminta dan menghimbau kepada Penjabat Bupati Kampar agar dapat melakukan audit terlebih dahulu terhadap kegiatan itu, sebab berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil monitoring kami banyak proyek mangkrak di Kabupaten Kampar yang dananya bersumber dari APBD Kampar,” jelasnya.
Salah satunya pembangunan IRNA RSUD Bangkinang yang terbengkalai yang sekarang kasusnya sedang berjalan di pengadilan tipikor ada di Pengadilan Negeri Pekanbaru, jangan sampai Pj. Bupati kena imbasnya.
Fraksi ini mengingatkan kepada Pj. Bupati, OPD-OPD dan Sekretaris Daerah, tidak tertutup kemungkinan proyek mangkrak yang lainnya akan terangkat seperti kasus RSUD itu.
Selain mengkritik, fraksi ini juga memberikan apresiasi terhadap kenaikan realisasi anggaran pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga terhadap kenaikan pada sektor pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, reklame, penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2). Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan termasuk retribusi daerah.
Fraksi Partai Demokrat menyarankan kepada Pemda jangan menganggarkan tiap tahun terhadap asset pemda Kampar, dan meminta agar dapat mendata secara tertib dan melakukan pemeliharaan terhadap setiap aset yang ada serta harus diperuntukkan kepada yang seharusnya. Harus dikelolah dengan baik secara administrasi dan keuangannya.
Saran untuk bupati terkait rencana akan mengaktifkan kembali mesin fillet ikan patin di Koto Perambahan yang dulunya dikelolah oleh PT Kamparicon, fraksi meminta agar Penjabat Bupati menyelesaikan terlebih dahulu persoalan hukumnya agar dapat difungsikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sehingga peningkatan ekonomi dapat bangkit sebagaimana diharapkan oleh Presiden Ri Jokowidodo paska pandemi ini. (nty/jnn)
What's Your Reaction?






