Pj. Walikota Beri Waktu Tiga Bulan Kepada Pihak Ketiga Tangani Sampah

Jun 10, 2022 - 18:59
 0  31
Pj. Walikota Beri Waktu Tiga Bulan Kepada Pihak Ketiga Tangani Sampah

JarNas – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun memberi tenggang waktu selama tiga bulan kepada pihak ketiga jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru untuk menyelesaikan permasalahan sampah.

Tenggang waktu diberikan setelah dilakukan evaluasi di Pekanbaru, Rabu (8/6/2022).

Evaluasi ini dilakukan, karena masih banyaknya sampah yang menumpuk di sejumlah titik di Kota Pekanbaru.

Pihak ketiga diberi tenggat waktu selama tiga bulan agar dapat menuntaskan masalah tumpukan sampah agar kebersihan kota bisa senantiasa terjaga.

“Kita akui saja sampai hari ini kondisi Pekanbaru masih banyak sampah menumpuk. Kita minta mereka untuk segera memikirkan caranya selama triwulan ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sampah adalah prioritas untuk ditangani di masa jabatannya. Oleh karena itu, ia akan memastikan bahwa rekanan dapat bekerja secara benar sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati.

“Kita tidak mau tahu, karena kita sudah sepakati kontrak bersama. Jadi mereka harus pikirkan cara mengatasi sampah ini selama tiga bulan ini. Jika tidak juga ya lebih baik putus kontrak,” tukasnya.

Muflihun diberi pesan oleh Gubernur Riau Syamsuar saat dilantik (23/5/2022) untuk memprioritaskan menyelesaikan permasalahan sampah, sebab hal ini menjadi sorotan berbagai pihak dan selalu menjadi penyebab kota Pekanbaru banjir ketika hujan mengguyur kota bertuah itu. (nty/jnn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow