Kadisdukcapil Kampar Kewalahan Atasi Calo KTP

Jan 8, 2022 - 08:42
 0  47
Kadisdukcapil Kampar Kewalahan Atasi Calo KTP

JarNasKepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kampar Muslim mengaku kewalahan mengatasi calo dan pungli yang acap kali terjadi di kantornya dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Siapa yang mengetahui silahkan dilaporkan kepadanya.

“Disdukcapil telah berupaya keras untuk menghentikan terjadinya praktik pungli dan calo karena itu jika ketahuan akan diproses. Bagi yang mengetahui tolong laporkan dengan saya”, kata Muslim di Bangkinang siang tadi.

Dijelaskannya, praktik calo atau pungli itu tetap hidup, justru dari masyarakat itu sendiri. Pertama karena mereka tidak mau repot ngurus langsung, mereka mau terima beres saja, kedua ada yang ambil kesempatan.

Salah satu upaya yang dilakukan mengatasi itu, di sepanjang tahun ini telah disosialisasikan ke sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar dengan membuat desa binaan untuk pelayanan kepada masyarakat dalam mempermudah pembuatan KTP.

Sembilan kecamatan itu, Bangkinang, Tapung, Siakhulu, Kampar Kiri Hulu, Kampar, Kampa, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri, Tapung Hilir, “Ada 16 desa yang sudah aktif mendata warganya, terutama desa Domo Kecamatan Kampar Kiri,” ujarnya.

Tujuan dilakukan binaan di desa untuk menyadarkan agar masyarakat sadar dokumen, mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dan mereka tidak perlu datang ke Disdukcapil lagi hanya untuk membuat KTP, cukup di RT saja.

Tim dari tingkat desa yang terdiri dari kepala desa dan stafnya serta RT bekerja menyisir warganya untuk di data, tidak saja usia 17 tahun ke atas yang belum memiliki KTP tetapi mulai anak yang baru lahir berumur satu hari hingga 16 tahun didata dan dimasukan atau dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA).

Mulai Januari, KIA sampai sampai hari ini 63416 yang telah memiliki kartu identitas mirip KTP, hanya saja warnanya merah, bagi kelahiran tahun ganjil warna latar foto merah dan yang lahir tahun genap latar biru.

Menyinggung seringnya terdata warga yang sudah meninggal masih ada dalam daftar penduduk, menurutnya karena keluarga atau perangkat desa tidak melaporkan, “Sepanjang belum ada laporan, data keterangan warga telah meninggal dunia ke Disdukcapil, maka nama yang bersangkutan masih terdata, tidak bisa dihapus begitu saja NIK-nya,” terang mantan Sekcam Kecamatan Kampar ini.

Dia menyarankan sebaiknya keluarga yang bersangkutan melaporkan ke Disdukcapil dengan membawa surat keterangan meninggal dunia, baru kita dapat bersihkan datanya.

“Jika nanti semua warga sudah terdata maka tugas desa itu lebih ringan, hanya mendata penduduk yang pindah, datang, mati dan lahir saja,” tukasnya.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi kembali terhadap kepala desa yang baru dilantik nantinya tentang pelayanan ini, “KTP dan KIA itu milik masyarakat, setiap warga berhak memilikinya, maka tidak ada yang dapat menghalanginya,” ucapnya.

Selain ke desa akan dilakukan sosialisasi KIA di tempat wisata, mall dan pusat keramaian lainnya sehingga semua penduduk memiliki identitas.

“Warga yang berumur 5 tahun ke atas KIA-nya memakai foto, dibawah 5 tahun tidak memakai foto”, terangnya. (nty/jnn)

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow