Kajari Kampar Mengaku Tidak Pernah Menerima SP3 Perkara Dugaan Penggelapan yang Dilakukan Alwi Arifin

Feb 21, 2025 - 16:37
 0  207
Kajari Kampar Mengaku Tidak Pernah Menerima SP3 Perkara Dugaan Penggelapan yang Dilakukan Alwi Arifin

JarNas - Pada sidang lanjutan pra peradilan, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar selaku Termohon IV memberikan jawaban tidak mengetahui adanya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dalam perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES).

Pernyataan itu disampaikan oleh Jodhi Kurniawan mewakili Kajari Kampar dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Hendri Sumardi didampingi panitera Kholija dengan agenda mendengarkan jawaban para Termohon atau Tergugat digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Bangkinang, Jumat (21/2/2025).

Dalam sidang yang gelar secara maraton itu, hakim mendengarkan penyampaian replik dari Pemohon yang disampaikan secara tertulis sedangkan duplik dari Termohon disampaikan secara lisan. Kemudian dilakukan penyerahan bukti surat dari Pemohon dan bukti surat dari Termohon I II dan III serta pemeriksaan saksi sebanyak enam orang yang di ajukan oleh pemohon

Dalam sidang itu dihadiri dua advokat Juswari Umar Said dan Emil Salim selaku Kuasa Hukum Dodi Iskandar, masyarakat Kenegerian Senama Nenek, pihak kepolisian dihadiri Kanit I Polres Kampar Edy Chandra dan seluruh penyidik yang menangani perkara itu dari Mabes Polri, Polda Riau dan mewakili Kajari adalah Jodhi Kurniawan.

“Kita telah mengikuti persidangan lanjutan pra peradilan di PN Bangkinang sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. Selama sidang berlangsung Termohon I, II, III dari pihak kepolisian dan Termohon IV dari pihak Kejaksaan Negeri Kampar telah memberikan jawaban terhadap penghentian penyidikan perkara dugaan penggelapan uang sebesar Rp4 miliar yang dilakukan oleh Ketua KNES M. Alwi Airifn yang terjadi pada Januari-Desember 2020,” kata Juswari Umar Said dan Emil Salim.

Dia menjelaskan tentang jawaban pihak Kejaksaan Negeri Kampar selaku Termohon IV yang dibacakan oleh Jodhi Kurniawan bahwa selaku Penuntut Umum tidak pernah menerima (1) Surat Nomor B/112/I/2022/Reskrim tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas nama Terlapor Muhammad Alwi Arifin Ais Aldi dan kawan-kawan, (2) Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/01/1/2022/Reskrim tanggal 08 Januari 2022, (3) Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Tap/01/1/2022 Reskrim tanggal 08 Januari 2022 tersebut.

Kedua Kuasa Hukum itu sependapat dengan jawaban yang disampaikan pihak kejaksaan, maka Penghentian penyidakan oleh Termohon I, II dan III adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Sementara jawaban dari oihak kepolisian selaku Termohon I, II dan III memberikan jawaban bahwa permohonan praperadilan Pemohon kabur (Obscuur Libel) dan menyebutkan Pemohon Dodi Iskandar adalah tidak jelas/tegas atau kabur, salah alamat serta tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam perkara pra peradian ini.

Mereka menyebutkan bahwa Pemohon bukanlah merupakan pihak yang memiliki hak dan atas kepentingan, Pemohon mengajukan praperadilan sebagaimana bunyi pasal 80 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasannya.

Menanggapi hal itu, Juswari dan Emil menegaskan dalam repliknya bahwa Pemohon itu syah menurut peraturan yang diperkuat dengan dengan putusan MKRI No. 76/PUU-X/2012 tanggal 8 Januari 2012, dimana penafsiran hukum pihak ketiga yang berkepentingan memerlukan interpretasi yang luas. Pihak ketiga yang berkepentingan bukan hanya saksi atau korban saja, melainkan masyarakat luas yang dapat diwakili oleh lembaga yang memperjuangkan kepentingan publik.

Ditambahkan Emil Salim, interpretasi mengenai pihak ketiga dalam pasal a quo harus mencakup masyarakat luas yang dalam hal ini bisa diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama yaitu untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) seperti Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi Masyarakat lainnya karena pada hakikatnya KUHAP adalah instrumen hukum untuk menegakkan hukum pidana.

Dalam persidangan itu terungkap sejumlah nama telah diperiksa dan di BAP oleh pihak kepolisian atas perkara dugaan penggelan uang tersebut diantaranya adalah Syafrianto, Samsul Hadi,  Muhammad Sabri, H. Djajang Soeryadi, Kurnia Sejahtera, Hidayat, E.B. Soeriyo. HP. SAN, Khairudin Siregar, Harpin, S.Sos, Abdul Rakhman Chan, Muhammad Alwi Arifin.

Selain itu, dari keterangan saksi dan bukti yang ada, terungkap di persidangan M. Alwi Arifin telah melakukan pemotongan penghasilan dari para pemilik lahan masyarakat Kenegerian Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu dengan dalih untuk membayar utang dan  membayar kepada para donatur, akan tidak ia pernah mengembalikan uang tersebut kepada para donatur hingga saat ini.

Akhir dari proses sidang itu, diputuskan sidang akan dialnjutkan pada Senin (24/2) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Termohon I II dan III, pada Selasa (25/2) dilanjutkan dengan kesimpulan dari Pemohon dan Termohon I II III dan Termohon IV dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/2/2025) dengan agenda keputusan. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow