Tak Semua Wajib Pajak Lapor SPT Hanya Empat Golongan Ini

JarNas - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan tidak semua wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dengan kriteria tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
"Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, seperti dikutip dari pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip Jumat (21/2/2025).
Sebelumnya ini diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Disebutkan dalam aturan mengenai wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka tidak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.
Ini daftar wajib pajak yang bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:
Wajib pajak bisa bebas dari lapor SPT Tahunan, selama telah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya. Bila dikehendaki Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Non-Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar.
Adapun, wajib pajak yang ingin memberlakukan NE harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/