Kasus Penipuan Dua Unit Mobil Milik Almarhum Masnur Yang Dilakukan M. Kadapi Jalan Ditempat

JarNas - Penanganan kasus yang dilakukan oleh Muhammad Kadapi warga Air Tiris Kecamatan Kampar yang menipu dan menggelapkan dua unit mobil milik almarhum Masnur yang ditangani oleh Polres Kampar terkesan jalan di tempat. Sampai saat ini belum ada perkembangannya.
Efri Saswita istri almarhum Masnur mempertanyakan hal itu, menurutnya kasus itu sudah lumayan lama ditangani oleg pihak kepolisian Polres Kampar, namun sampai saat ini belum ada kabar beritanya.
"Saya tidak tahu bagaimana perkembangan kasus itu, sebab sampai hari ini belum ada perkembangannya, apakah M. Kadapi ditahan atau bebas berkeliaran, sebab beberapa hari lalu mobil Fortuner yang telah dibawanya terlihat bebas berkeiaran di jalan," kata Efri Ahad (1/12/2024).
Dia menjelaskan jika M. Kadapi itu tidak berniat menipu dan menggelapkan mobil miliknya itu, tentaunya sudah lama mobil itu dikembalikan, saat diminta ia hanya akan mengembalikan, namun sejak mengatakan itu ia ditunggu-tunggu tidak juga mengembalikan bahkan saat sudah berada di rumah Efri Saswita ia tidak membawa mobil tersebut dan membuat seribu alasan. Ternyata mobil sudah tidak ada di showroom miliknya, konon mobil itu sudah dijual entah kepada siapa.
Ketiak didesak M. Kadapi berjanji akan mengganti rugi, karena mobil itu sudah tidak ada lagi, dan Efri tidak menerima gantio rugi yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi mobil tersebut.
Kapolres Kampar Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Ahad (1/12/2024) belum memberikan jawaban atas perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Juswsri selaku Efri Saswita meminta pihak kepolisian segera melakukan pemanggilan kembali terhadap M. Kadapi, sebab tidak ada yang kebal hukum dan setiap orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Saya minta pelaku penggelapan dua unit mobil milik almarhum Masnur itu segera ditangkap dan ditahan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya melanggar pasal pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP yang telah melakukan penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sebab sampai saat ini tidak ada etikat baiknya untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.
Dua unit mobil titipan yang digelapkan oleh pelaku itu adalah Fortuner 2009 warna biru dongker BM 513 FY dan Strada L200 2007 warna abu-abu BM 9166 FK. Kedua mobil itu dititipan oleh Efri Saswita kepadanya dengan surat penitipan yang diteken dan saksikan oleh dua orang anaknya pada Sabtu 10 Agustus 2024.
Pada hari itu, M. Kadapi datang ke rumah Efri dengan maksud menanyakan tentang mobil apakah akan dijual. Saat itu memang Efri hendak menjual mobilnya. Ia menawarkan diri untuk membantu menjualkan mobil itu dan merayu Efri agar mobilnya diletakkan di showroom miliknya di Desa Ranah Air Tiris agar cepat terjual.
Dalam perjanjian penitipan dua unit mobil itu, M. Kadapi ternyata tidak amanah, dia menjual mobil itu tanpa memberitahukan hasil penjualannya, bahkan setiap kali ditanya dia mengatakan mobil masih ada padanya yang diletakkan di showroom miliknya.
Akan tetapi waktu terus berlalu, namun tidak juga ada kabar beritanya, hingga membuat Efri menanyakan kembali dan meminta M. Kadapi mengembalikan saja mobil itu ke rumah Efri. Menurut janjinya akan dikembalikan segera, pada saat didesak ia mengatakan sedang dalam perjalanan membawa mobil itu ke rumah Efri. Ditunggu-tunggu tidak kunjung dikembalikan akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polres Kampar.
Sebelum dilaporkan berbagai upaya sudah dilakukan oleh Efri dan keluarganya untuk melakukan secara kekeluargaan, bahkan hingga menemui istri pelaku di Rumah Sakit Umum Bangkinang yang merupakan honorer disana karena yang bersangkutan memakai mobil Fortuner itu dengan mengganti plat mobilnya, namun tidak ada etikat baik darinya. (*)