Kejaksaan Akan Limpahkan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang

JarNas – Kejaksaan akan segera melimpahkand dua tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Ya benar berkas sudah lengkap atau tahap II dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini JPU dari Kejati Riau dan Kejari Kampar tengah mempersiapkan dakwaan untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” kata Kasi Intel Kejari Kampar, Silfanus R. Simanulang, Rabu (12/1/2022).
Kedua tersangka dan barang bukti kejahatan telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap dua itu dilakukan penyidik ke JPU di Rumah Tahanan Negara Pekanbaru.
Dua tersangka yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah merugikan negara Rp46 miliar itu adalah Mayusri dan Rif Helvi. Mereka segera diadili karena berkas perkaranya sudah lengkap.
Dikutip dari publikterkini.com, Mayusri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi adalah Team Leader Management Konstruksi (MK) atau pengawas. Keduanya sudah dipenjara penyidik sejak 12 November 2021.
Penyidikan korupsi RSUD Bangkinang berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Selama proses penyidikan ini, sejumlah saksi yang telah beberapa kali dipanggil, tidak hadir. Salah satunya adalah Surya Darmawan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Managemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. (red/jnn).
What's Your Reaction?






