Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 817 Ballpress

JarNas - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti ballpress yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) Seksi PA&BB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Bagansiapiapi, Senin (5/5/2025).
Pemusnahan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print - 180/L.4.20/Kpa.5/05/2025 tanggal 05 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bistamam, Wakil Bupati Jhoni Charles, Ketua DPRD Ilhammi, Dandim 0321 Kasmir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup para kepala atau perwakilan OPD, Forkompinda, Bea Cukai Dumai, Lapas Bagansiapiapi dan awak media yang hadir.
Kajari Andi Adikawira Putera bersama Bupati Bistamam, Wabup Jhoni Charles, Ketua DPRD, Dandim dan Bea Cukai Dumai menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti ballpres
Andi menyampaikan terima kasih khusus kepada Kepala Seksi barang Bukti dan Perampasan selaku mentor atau selaku panitia atas terselenggaranya kegiatan pada hari ini yang juga dibantu oleh para kasi yang lain, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Datun dan para Kasubsi semuanya.
Ia menjelaskan berdasarkan undang-undang bahwa salah satu tupoksi Jaksa adalah melaksanakan putusan hakim (Pengadilan). Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mmengundang bupati, wakil bupati, Forkopimda dan masyarakat untuk menyaksikan pemusnahan BB Ballpress di TPA Bagansiapiapi.
"Nah, pada kesempatan Sore hari, kami mengundang bapak dan Ibu untuk memantau melihat langsung bagaimana bentuk transparansi kami dalam hal pemusnahan barang bukti 817 Ballpres ini," ujarnya.
Jadi, apa yang akan yang akan kita laksanakan pada hari ini memberi dampak keterbukaan kepada semua pihak terhadap kesungguhan terhadap amanat undang-undang.
Ada dua perkara, pertama atas nama terdakwa M. Billi Padiansah Alias Billi Bin Sahyan, Rizal Irwin Suganda Alias Rizal Bin Cecep Suganda Budiman Iskandar Alias Budi Bin Kasim,117 Ballpress, jadi barang bukti uni dari mulai pengadilan negeri kemudian upaya hukum banding dan putusan mahkamah agung per tanggal 4 Maret 2025.
Kemudian perkara yang kedua yaitu perkara terdakwa atas nama Marzuki Alias Ucok bin Bahar bahwa barang bukti berupa 700 ballpres berupa kain bekas dirampas untuk dimusnahkan.
"Sebelumnya kami juga sudah koordinasi juga dengan Dinas Lingkungan Hidup bagaimana memusnahkan barang-barang yang sedemikian banyak ini," kata dia.
Kalau di bakar apakah tidak menggangu dampak lingkungan yang lain, sehingga kalau dibakar sangat rentan terhadap kebakaran lahan dan segala macamnya.
Akhirnya kami berpendapat, kalau Ballpres ini kita tanam saja, mudah-mudahan dalam 2-3 hari menjadi rusak kemudian tidak bisa digunakan oleh siapapun juga.
Terlihat dilapangan, dengan menggunakan excavator (alat berat) seluruh Barang bukti Ballpres (817 Ballpres) dimasukan ke dalam tanah (di tanam dalam tanah yang berlubang dan berair. Proses nya menggunakan alat berat atau excavator.
Selain Kajari hadir menyaksikan, Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yopentinu Adi Nugraha, Lita Warman
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Wirawan Prabowo, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gilang Olla Ramadhan dan para kepala subseksi, para kaur, para jaksa fungsional dan para pegawai pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Kegiatan pemusnahan barbuk sebanyak 117 (seratus tujuh belas) ball press pakaian bekas dan 700 (tujuh ratus) ball press muatan KM. Rifqi Wijaya GT. 34 berupa pakaian bekas ini berjalan lancar, aman dan Kondusif, semoga dan bermanfaat untuk Kabupaten Rokan Hilir. (*)