Kejari SBB Hadirkan Dua Terdakwa Dalam Sidang Perdana Tipikor Bansos COVID-19 Dinas Sosial Kabupaten SBB TA 2020

Jul 18, 2025 - 14:28 WIB
Kejari SBB Hadirkan Dua Terdakwa Dalam Sidang Perdana Tipikor Bansos COVID-19 Dinas Sosial Kabupaten SBB TA 2020

JarNas - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Izaak Muskita, S.H., melaksanakan sidang perdana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan, Jumat (18/7/2025).

Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Nova L. Sasube, S.H., M.H, Martha Maitimu, S.H. dan Antonius S. Sammine, S.H didampingi panitera Muh. Z. Tamher, S.Kom., S.H. (untuk terdakwa Joseph Rahanten) dan Merlyn Heumasse, S.H. (untuk terdakwa Mientje Y. G. Lekransy).

Jaksa Penuntut Umum Izaak Muskitta, S.H membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa yakni Joseph Rahanten selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat pada tahun 2020 dan Mientje Y. G. Lekransy yang saat itu menjabat sebagai Bendahara pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2020.

Keduanya didakwa telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan sosial COVID-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak langsung oleh pandemi.

Terdakwa Joseph didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu Boyke Lekipiouw, S.H. dan M. Ali Aqsa Haupea, S.H., M.H. Sedangkan terdakwa Mientje hadir tanpa penasehat hukum dalam persidangan pembacaan dakwaan.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, sidang ditutup dan kedua terdakwa dikembalikan ke Rutan dan Lapas sesuai ketentuan penahanan yang berlaku. Kemudian selanjutnya dilakukan sidang berikutnya yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025 dengan agenda Pemeriksaan Saksi. 

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara, khususnya yang menyangkut bantuan sosial bagi masyarakat di masa darurat pandemi COVID-19. (redaksi)