Polres Kampar Periksa Saksi-saksi Kasus Suami Terlantarkan Anak Istri

JarNas - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar telah memeriksa saksi Desi Arisandi orang tua korban bernama Imfiati dalam kasus penelantaran anak dan istri pada Rabu (25/9/2024).
"Pihak Polres Kampar telah memeriksa saksi yakni ibu kandung korban bernama Imfiati yang telah diterlantarkan bersama anaknya oleh suaminya Andre Hidayat (29 tahun)," kata Pengacara Juswari Umar Said.
Bertindak untuk dan atas nama korban Juswari meminta perkara ini segera dimejahijaukan dan pelaku segera ditangkap dan ditahan sehingga korban dapat memperoleh keadilan seperti yang diharapkannya.
Ia mengapresiasi kerja bagian PPA Polres Kampar yang telah bekerja dengan sepenuh hati dalam memeroses perkara ini.
Perkara ini dilaporkan ke Polres Kampar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/220/IX/2024/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 9 September 2024 pukul 20.53 WIB.
Juswari sangat prihatin terhadap kondisi korban dan anaknya yang masih belia dan masih memerlukan kasih sayang sosok ayah, apalagi pelaku tidak memberikan nafkah sama sekali kepada istri dan anaknya.
Perbuatan suami korban ini telah melanggar pasal 49 Undang-undangn No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman selama tiga tahun penjara.
Meski baru sekejap, namun sepeninggalan sang suami ternyata meninggalkan benih buah kasih dari hasil pernikahan mereka yang akad nikahnya berlangsung pada 03 November 2023 seorang anak laki-laki yang saat ini baru berusia dua bulan.
Awal kisah berdasarkan penjelasan korban yang telah di periksa untuk memberikan keterangan di Polres Kampar hubungan keduanya cukup harmonis,
Pelaku meninggalkan korban setelah pesta pernikahan di orang tuanya pada 19 November 2023. Dua hari setelah itu tepatnya 21 November 2023, sang suami tiba-tiba diundang datang ke rumah mertuanya dengan dalih ada kado pernikahan untuk mereka, maka sang suami datang bersama istrinya. Sampai disana terjadilah konflik, ibu mertua (Desmawati) menuduh korban yang merobek baju pengantin yang dipakai korban saat pesta penikahan tersebut.
Mendapat tuduhan itu, korban membela diri karena merasa tidak melakukannya, namun sang ibu mertua bersikeras menuduhnya dan meminta ganti, jika tidak maka korban akan dipolisikan.
Sang suami tidak juga bersikap bijaksana, pertengkaran itu terjadi perdebatan yang sengit ketika ibu mertua mengatai ibu korban dengan menyampaikan kata-kata, “Jangan seperti ibumu, muncung bacirik”. Mendengar itu sontak korban tersinggung dan perdebatan semakin sengit, sehingga korban mengajak suaminya untuk pulang ke rumah ibu kandungnya meninggalkan rumah mertuanya itu, namun sang suami enggan untuk mengantarnya pulang, ia lebih condong membela ibu kandungnya, namun akhirnya sang suami mengantar istrinya pulang ke rumah ibu kandungnya.
Usai mengantar sang istri pulang, sang suami pergi dan pamit ke rumah orang tuanya, namun sejak itu ia tidak pulang lagi kerumah hingga saat ini. Korban sudah berupaya menghubungi berulang kali, namun ternyata nomornya sudah di blokir oleh suaminya.
Seminggu setelah kejadian itu, pada 28 November 2023, tiba-tiba sang suami datang ke rumah ibu kandungnya itu bersama pamannya. Ternyata kedatangan sang suami ketika itu adalah untuk menceraikan korban.
Namun niat itu terhenti dikarenakan ibu korban meminta agar korban melakukan tes kehamilan (tespack), karena sepengetahuan ibu korban anaknya itu sudah tiga hari telat datang bulan. Keesokan harinya korban mencoba melakukan tes kehamilan ternyata hasilnya positif hamil. Kabar itu pun disampaikan kepada suaminya, namun tidak juga ada rasa tanggung jawab suami atas kehamilannya itu, ia pergi begitu saja.
Melihat sikap suami demikian, korban berusaha sabar dan diam dengan perasaan sangat kecewa, “Waktu itu saya berharap suami bisa bersikap adil dan punya prinsip untuk bertanggung jawab kepada saya ternyata menganggap pernikahan sebuah permainan, suami langsung berubah sikap dan tidak ada kabar sama sekali,” kata Imfianti kepada media ini, Rabu (11/9/2024).
Korban merasa sangat sedih mendengar tuduhan pihak suami yang mengatakan bahwa ia berpura-pura hamil, bahkan ada juga yang mengatakan ia hamil di luar nikah.
“Saya sangat sedih atas tuduhan mereka itu, masih teringat jelas orang yang menzalimi saya, rasanya saya tidak ingin untuk berdamai karena rasa sakit lahir batin, hinaan dan fitnah yang saya tanggung selama hamil itu cukup menderita,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Tidak cukup disitu, penderitaan bathin korban, ia kembali didatangi oleh ibu mertuanya pada Senin (1/1/2024) dengan membawa banyak orang untuk merampas semua pemberian suaminya (cincin mas kawin, satu kamar set, semua perlengkapan hantaran) dan membuat kekacauan di rumah korban.
“Kejadian itu membuat saya sangat terguncang karena ibu mertua menghina keluarga saya dan menyombongkan kekayaannya,” jelasnya.
Belum selesai sampai disitu, pada bulan Maret lalu ibu mertuanya menyuruh orang bernama Hendri (Her Dt. Lelo) untuk mengurus surat cerai korban dengan suaminya. Namun keinginan itu tidak dikabulkan oleh korban.
Ia menceritakan, bahwa selama mengandung banyak menerima tekanan dari pihak keluarga suami, banyak omongan sindiran dan fitnahan. Selama mengandung korban tidak pernah menerima nafkah dalam bentuk apa pun dari suami. Bahkan sampai ia melahirkan anak laki-laki pada Jumat (05/7/2024) di Rumah Sakit Norfa Husada Bangkinang, tidak ada kepedulian sama sekali dari suaminya.
Semua biaya persalinan dan kebutuhan hari-hari dibantu oleh ibu kandungnya dan abang kandungnya seorang TNI yang bertugas di Tanjung Pinang mentransfer uang hingga anaknya berusia dua bulan.
“Sekarang saya berkeinginan untuk menuntut keadilan untuk saya dan anak saya. Sebelumnya saya juga berterima kasih semoga dengan bantuan dari Pengacara yang peduli atas penderitaan masyarakat miskin yaitu Bapak Juswari Umar Said yang berbaik hati menolong saya untuk bisa memenuhi hak untuk saya dan anak saya,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa rumah tangganya hancur itu karena pengaruh pihak ketiga (ibu mertua), sebab menurutnya suaminya sendiri tidak pernah menjatuhkan cerai talak secara lisan dan tidak berkeinginan untuk mengurus surat cerai. (*)
What's Your Reaction?






