Kembalinya Fungsi Masjid Paripurna Zaman Rasulullah SAW

Apr 17, 2022 - 20:21
 0  35
Kembalinya Fungsi Masjid Paripurna Zaman Rasulullah SAW

JarNas – Masjid Paripurna yang dibangun Pemerintah Kota Pekanbaru di masa Wali Kota Firdaus dan Wakilnya Ayat Cahyadi bukan sembarang masjid, namun memiliki fungsi yang beragam sebagaimana layaknya di zaman rasulullah Muhammad SAW.

Masjid ini bernama Masjid Paripurna telah digagas sejak periode pertama Firdaus-Ayat tepatnya tahun 2016 telah dilahirkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2016 tentang Masjid Paripurna Kota Pekanbaru (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2);

Paripurna bermakna lengkap, penuh, sempurna, menyeluruh, komplet sehingga diharapkan dengan konsep Masjid Paripurna ini akan menjadi pusat segala kegiatan, bukan saja untuk melaksanan ibadah tetapi memiliki fungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan, ekonomi, sosial, pendidikan, da’wah, dan kegiatan lainnya sebagaimana fungsi masjid di zaman Rasullullah Salallahualaihiwassalam.

Pengertian Masjid Paripurna menurut Ketua Harian BPMP (Badan Pengelola Masjid Paripurna) Agung Ar-Ahman Kota Pekanbaru Akbarizan adalah ; “Bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk ibadah mahdhah (khusus) maupun ibadah ghairu mahdhah (ibadah secara umum) yang mempunyai kelengkapan yang lengkap dalam bidang Idarah, Imarah dan Ri’ayah serta memiliki manajemen yang baik dalam sistem pengelolaannya dan dapat dijadikan contoh dalam pengelolaan manajemen masjid”.

Dalam hal ini Wali Kota dan wakilnya ingin mewujudkan visi antara kota Pekanbaru 2012-2017 Terwujudnya Pekanbaru Sebagai Kota Metropolitan yang Madani” dan visi 2017-2022 “Terwujudnya Pekanbaru Smart  City Madani”.

Sedangkan Masjid Paripurna ini juga memiliki visi yakni “Terwujudnya Masjid Paripurna sebagai pusat pembinaan masyarakat menuju Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur (Negeri yang aman, subur, adil dan makmur dibawah ridho Allah SWT)”

Sebagai upaya untuk Melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan manajemen masjid paripurna secara profesional, memakmurkan masjid paripurna melalui peningkatan kegiatan bidang Idarah, Imarah dan Ri`ayah, melaksanakan kegiatan ibadah (Mahdhah dan Ghairu mahdha), dakwah, zikir dan ta`lim secara rutin dan terjadwal, melaksanakan program pembinaan ilmu, akhlak dan etika.

Selain itu untuk melaksanakan pembinaan terhadap generasi muda melalui kegiatan agama dan keterampilan dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kegiatan sosial melalui pendekatan ekonomi, sosial dan budaya.

Wali Kota berharap menjadi masjid percontohan bagi masjid di sekitarnya baik tingkat kelurahan, tingkat kecamatan, maupun tingkat kota dengan pengelolaan manajemen yang professional, transfaran dan akuntabel dan bisa melahirkan generasi muda Islam yakni generasi muda yang tangguh.

Dasar dalam melaksanakan ini adalah keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pembangunan dan Ibadah Agama oleh Pemeluknya dan peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 16 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Masjid Paripurna Kota Pekanbaru;

Pemko juga telah merancang dan mengatur sedetil mungkin tentang pelaksanaan dan pengelolannya sehingga fungsi masjid bisa berjalan dengan baik. Salah satunya telah diatur soal anggaran.

Biaya bersumber dari anggaran SKPD bagian Kesra Setdako Pekanbaru membayar honorarium petugas idarah Imarah dan Ri’ayah Masjid Paripurna Kota Pekanbaru selama 12 bulan yaitu  untuk Mufti, Imam Besar, Sekretariat, Ta’mir, Security dan Clening Service.

Kemudian untuk SKPD kecamatan untuk membayar Honorarium petugas bidang Idarah, Imarah dan Ri’ayah Masjid Paripurna Tingkat Kecamatan dan Kelurahan setempat untuk 12 bulan yaitu untuk Imam Besar, Imam Rawatib, Ta’mir, Security dan Cleaning Service.

Jumlah Masjid Paripurna ini ada 100 unit masing-masing untuk tingkat kota ada 2 masjid, tingat kecamatan 15 masjid, tingkat kelurahan 83 masjid.

Pengukuhan Imam Besar

Wali Kota juga telah mengukuhkan 102 imam besar masjid paripurna tingkat kecamatan dan kelurahan di Masjid Paripurna Agung Al Firdaus Bandar Raya Tenayan bersamaan dengan pengukuhan  Forum Komunikasi Imam Masjid Paripurna Kota Pekanbaru dan Pengurus Quran Centre Madani pada Jumat (14/1/2022).

Apa yang dilakukan Firdaus-Ayat ini ternyata mendapatkan perhatian dari Kementerian Agama Provinsi Riau. Inovasi Pemko Pekanbaru ini mendapatkan apresiasi dengan ditandai dengan pemberian pin emas oleh Sekjen Kemenag Nizar kepada Walikota Pekanbaru Firdaus dan Sekda Kota Pekanbaru M Jamil atas dedikasi keduanya dalam pengembangan peran masjid di Kota Pekanbaru di aula lantai 6 gedung komplek perkantoran Tenayan pada Kamis (24/12/2021)

“Program Masjid paripurna yang dilakukan Pemko Pekanbaru sejak lama sudah menjadi perhatian Kemenag. Kami kira, apa yang sudah dilakukan bapak Walikota Pekanbaru ini sangat baik dan menjadikan masjid tidak hanya sebagai tempat umat muslim beribadah, namun juga pusat aktifitas,” terang Nizar.

“Pemerintah Kota Pekanbaru mempunyai program masjid paripurna di mana masjid menjadi percontohan yang memerankan masjid sebagai hablum minallah dan hablum minannas  (salah satunya edukasi),” terang Firdaus.

Program Masjid ‘Paripurna’  dimulai sejak 2016, bersamaan terbitnya Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Masjid Paripurna. Program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru membangun Smrat City Madani. Masjid menjadi salah satu pusat dalam ikut mencerdaskan adalah masyarakat. Hingga saat ini, Pemko Pekanbaru sudah memiliki 96 Masjid Paripurna yang tersebar di 12 kecamatan dan kelurahan.

“Masjid paripurna mengusung konsep tridaya, yaitu membangun sumber daya manusia, ekonomi kerakyatan, dan lingkungan yang aman dan nyaman. Untuk ekonomi kerakyatan, ada koperasi syariah dalam masjid. Insya Allah, dengan itu semua masyarakat yang cerdas bisa terwujud,” tandasnya. (nty/adv/jnn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow