Ombudsman Beri Sederet Catatan kepada Lima Kementerian RI

JarNas – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan sederet catatan kepada lima kementerian terhadap temuan maladministrasi pada tata kelola dan pengawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau persetujuan penggunaan kawasan hutan dan pengawasan yang integratif berdasarkan hasil kajian sistemik.
Anggota ombudsman Hery Susanto menyampaikan saran kebaikan untuk lima kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Investasi/BKPM, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di ruang Abdurahman Wahid Gedung Ombudsman RI Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Berikut sederet catatan itu ditujukan kepada Kementerian LHK dan Kementerian Investasi/BKPM agar secara intensif berkoodinasi untuk menetapkan persyaratan yang spesifik, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku P2KH yang dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pad setingkat Provinsi melalui DMPTSP.
Melakukan harmonisasi SOP terutama mengenai jangka waktu pelayanan terkait pertimbangan teknis dan telaah fungsi kawasan dalam rangka integrasi dan transformasi mekanisme perizinan ke sistem OSS.
Kemudian melakukan percepatan proses tranformasi dan integrasi IPPKH/P2KH ke dalam ISS yang dapat diakses secara transparan dan mudah oleh pemohon. Mempercepat tahapan sosialisasi terkait teknis pelayanan P2KH berdasarkan ketentuan dan kebijakan yang baru ditunjuk bagi pelaksana di lapangan.
Kepada Kementerian LHK dan Badan Informasi Geospasial, untuk berkoordinasi secara intensif dalam melakukan percepatan penyediaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial Tematik (IGT) peta IPPKH
Kepada Kementerian LHK dan Kementerian Keuangan, untuk berkoodinasi secara intensif untuk menyediakan kembali alokasi dana dekonsentrasi yang memadai bagi Dinas Kehutanan.
Selain itu Kementerian LHK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan beberapa hal yakni evaluasi dan monitoring efektifitas pelaksanaan MoU/Nota Kesepakatan tentang peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas bidang lingkungan dan kehutanan dan bidang energi Dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu menindaklanjuti MoU dengan membuat rencana kerja per bidang guna memperkuat koordinasi dan kolaborasi mengenai sharing data kewilayahan.
Catatan lain untuk Kementerian LHK untuk memperjelas makna kalimat sumber dana lain yang tidak mengikat pada Pasal 415 ayat (2) dan 418 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 7 tahun 2021.
Menyusun rencana strategi dengan melakukan koordinasi dan rekonsiliasi serta pemutakhiran data IPPKH/P2KH beserta kewajiban yang melekat di dalamnya.
Meningkatkan kepatuhan pemegang IPPKH/P2KH untuk melaksanakan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan optimasi tugas kewenangan dan dimiliki BPDASHL. (nty/jnn)
What's Your Reaction?






