Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Kampar Terhenti

JarNas – Proyek pembangunan jalan tol Pekanbaru-Kampar sepanjang 7 KM belum dapat dilanjutkan, tersebab status lahan milik masyarakat termasuk kawasan Area Pengguna Lain (APL) belum berubah fungsi menjadi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Wakil Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Surya Tjandra datang berkunjung ke Provinsi Riau disambut Gubernur Syamsuar didampingi Bupati Kampar Catur Sugeng Sutanto dan Anggota DPR RI Syahrul Aidi dan Kepala Kanwil BPN Riau di Sta. 65 tol Pekanbaru-Kampar Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, Senin (21/6/21).
Tujuan utamanya adalah untuk Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PPIPPIB) atau ganti rugi tanah milik masyarakat saat ini berstatus APL menjadi HPK.
Dia berdialog langsung dengan masyarakat dan mendengarkan langsung persoalan dan keluh kesah terkait ganti rugi lahan yang terkena pembangunan jalan tol itu yang belum dapat dituntaskan.
Pada pertemuan itu, bupati menjelaskan, ada sekitar 70 orang warga yang memiliki lahan berstatus APL, mereka sangat menantikan penyelesaiannya.
Persoalan ini terjadi karena terdapat objek pengadaan tanah berada dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan Hutan Produksi Tetap (HPT) sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.903/Menlhk/Setjen/Pla.2/12/2016 tanggal 17 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.
Sebelumnya tanah tersebut tidak berada dalam kawasan hutan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 tahun 1994 tentang RT RW Provinsi Riau, yaitu berada dalam Arahan Pengembangan Kawasan (APK) Perkebunan dan Arahan Pengembangan Kawasan (APK) Lainnya.
Sampai saat ini ada sekitar 7 KM lagi belum bisa dilanjutkan pengerjaannya, disebabkan belum tuntasnya proses perubahan status lahan kawasan milik masyarakat dari APL menjadi HPK yang dimiliki lebih kurang 70 orang masyakarat.
Catur menyebutkan bahwa pada intinya Pemda Kampar dan masyarakatnya mendukung penuh pembangunan proyek strategi nasional jalan tol ini.
Sementara itu, hasil dialog wamen dengan masyarakat disana seperti disampaikan salah seorang warga pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan itu, Haris Kampai, menyebutkan bahwa warga sudah lama menanti janji ganti rugi, namun tidak kunjung dibayar dan meminta persoalan itu sesegera mungkin diselesaikan.
Menanggapi persoalan itu, Surya Tjandra, menegaskan bahwa ini adalah tanggugjawab pemerintah, Kementrian ATR/BPN dan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan terus menjalin komunikasi untuk penyelesaiannya.
“Tiga institusi ini akan segera melakukan pertemuan agar target yang direncanakan pada bulan Desember 2021, jalan tol ini bisa diresmikan, karena target pihak PT Hutama Karya akan menyelesaikan sisa pembangunan sekitar lima bulan yang berarti sebulan kedepan semuanya sudah selesai”, terangnya.
Sementara itu, Syahrul Aidi selaku anggota DPR-RI dapil Riau berjanji akan membahas hal ini pada sidang paripurna DPR RI yang akan dihadiri Kementrian PU, Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN. (umul/jnn)
What's Your Reaction?






