Pelajar 12 Tahun Diciumi Buruh Bangunan

JarNas – Kembali terjadi pencabulan anak di bawah umur. Sebut saja bunga yang masih pelajar berusia 12 tahun menjadi korban oleh seorang laki-laki berinisial MMD warga Desa Geringging Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
Awal kisah, korban diketahui oleh pelapor Muksin Rambe bahwa pada pukul 21.30 WIB, Jumat (23/3/2022) 23 Maret 2022 telah dicabuli atau diciumi di bagian leher oleh tersangka di Jl. Parit Irigasi Desa Geringging Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar
Tidak terima atas perbuatannya, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri pada 11 November, dengan LP/B/74/XI/2022/SPKT/POLSEK KAMPAR KIRI/ POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 11 November 2022 guna pengusutan lebih lanjut.
Mendapat laporan itu, anggota unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Iptu Supriadi mengamankan terlapor di salah satu rumah warga di Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar pada pukul 08.30 WIB. (24/11/2022).
Polisi membawa pelaku untuk diamankan ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kampar, Didik Priyo Sambodo dikonfirmasi melalui Kapolsek Kampar Kiri Ramadhani membenarkan penangkapan pelaku pencabulan itu.
“Ya, benar pelaku pencabulan sudah diamankan di Mapolsek,” ujarnya, Kamis.
Tersangka dikenakan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (nty/jnn)