Polres Kampar Tetapkan Andre Hidayat Sebagai Tersangka

Oct 27, 2024 - 15:31
 0  175
Polres Kampar Tetapkan Andre Hidayat Sebagai Tersangka

JarNas - Polres Kampar telah menetapkan Andre Hidayat sebagai tersangka dalam perkara menelantarkan anak dan istri pada Rabu (23/10/2024).

Sebelumnya, Polres Kampar telah melakukan tahapan penyelidikan pada 11 Oktober 2024 yang ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/92/X/RES.1.24/2024/Reskim pada 14 Oktober 2024 dengan diterbitkan Surat Penberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/980XRES.1.24/2024/Reskrim pada 14 Oktober 2024.

"Tersangka telah melanggar Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kapolres Kampar Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Elvin Septian Akbar, Ahad (27/10/2024).

Elvin menjelaskan bahwa sejak perkara diterima dengan laporan Polisi Nomor: LPIB220/1X/2024/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 09 Seplember 2024, saksi-saksi telah diperiksa dan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (23/10/2024) maka Polres Kampar telah menetapkan Andre Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak dan istrinya bernama Imfiati.

"Penetapan tersangka terhadap warga Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar ini melalui surat Nomor B/2124 X/RES.1.24/2024/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kampar," terangnya.

Sementara itu Pengacara Imfiati, Juswari Umar Said menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Kampar dan jajarannya telah memeroses perkara ini dengan sungguh-sungguh dan juga kepada Unit PPA Polres Kampar.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Kampar menangani perkara ini dan sangat responsive untuk masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan," ujarnya.

Kisah sebelumnya, Andre Hidayat telah menelantarkan anak dan istrinya. Pelaku meninggalkan korban setelah pesta pernikahan di orang tuanya pada 19 November 2023. Dua hari setelah itu tepatnya 21 November 2023, sang suami tiba-tiba diundang datang ke rumah mertuanya dengan dalih ada kado pernikahan untuk mereka, maka sang suami datang bersama istrinya. 

Sampai disana terjadilah konflik, ibu mertua (Desmawati) menuduh korban yang merobek baju pengantin yang dipakai korban saat pesta pernikahan tersebut. Mendapat tuduhan itu, korban membela diri karena merasa tidak melakukannya, namun sang ibu mertua bersikeras menuduhnya dan meminta ganti, jika tidak maka korban akan dipolisikan.

Sejak pertengkaran itu suami korban tidak pernah lagi menjenguk anak dan istrinya apalagi memberikan nafkah lahir dan batin hingga perkara ini ditangani pihak Polres Kampar. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow