Kemenko Polhukam Turun Selesaikan Sengketa Lahan Datuk Pandak yang Diserobot PTPN V

Oct 15, 2024 - 06:33
 0  170
Kemenko Polhukam Turun Selesaikan Sengketa Lahan Datuk Pandak yang Diserobot PTPN V

JarNas - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI akan turun ke Kabupaten Kampar Provinsi Riau dalam minggu ini untuk menuntaskan persoalan sengketa lahan milik masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting-Bangkinang seluas 2800 hektar yang diserobot oleh PTPN V sejak 2003.

Kedatangan Kemenko ini setelah menerima surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar Nomor: 100.3.11.DPRD/452 pada 8 Juli 2024 perihal permohonan penyelesaian permasalahan sengketa tanah ulayat masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting-Bangkinang,

Anak kandung Datuk Pandak Martunus Selasa (15/10/2024) menjelaskan panjang lebar tentang kronologis sengketa bahwa secara diam-diam PTPN V telah menyerobot tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting Bankinang sejak 2003 yang membuat masyarakat melakukan aksi demonstrasi selama bertahun-tahun.

"Padahal tanah ulayat itu merupakan milik masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting Bankinang berdasarkan dokumen alas hak berupa Surat Persetujuan Pencadangan Lahan dari Gubernur Riau pada 3 Juli 1999, Surat Pertimbangan Teknis Pencadangan Lahan dari Kanwil Kehutanan Provinsi Riau 17 Juni 1999, Surat Pernyataan Tanah Ulayat 30 Mei 1999, Surat Penegasan Datuk Bandaro Sati Pucuk Adat Kenegerian Bangkinang 9 Januari 2011, serta Surat Penegasan 12 Ninik Mamak Bangkinang 25 April 2012," paparnya.

Ketika itu melihat masyarakat melakukan aksi demonstrasi dan melakukan tuntutan, LSM Yayasan Riau Madani mengatasnamakan masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting Bankinang telah menggugat permasalahan tersebut dari Pengadilan Negeri hingga mendapatkan putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.

Dengan hasil gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang berdasarkan keputusan nNomor: 38/Pdt.G/2013/PN.BKN yang pada intinya menegaskan bahwa penguasaan PTPN V terhadap lahan seluas 2.823,52 Ha merupakan perbuatan melawan hukum karena area tersebut merupakan kawasan hutan. 

Putusan tersebut juga dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 154/Pdt/2014/PT.PBR dan Putusan PK Nomor: 608 PK/Pdt/2015.

Namun sayangnya, tiba-tiba Yayasan Riau Madani membelot kepada pihak PTPN V hingga persoalan ini menjadi kisruh kembali hingga saat ini.

Pada akhirnya, masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting Bankinang kembali melakukan upaya membuat pengaduan ke DPRD Kabupaten Kampar dan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 18 Maret 2024 yang dihadiri olen pihak PTPN V, Masyarakat Adat Persukuan Piliang Ganting - Bangkinang, BPN Kampar, Disbunnak, Dinas Kesbangpol dan Pemda Kabupaten Kampar, namun hingga saat ini permasalahan tersebut masih berlanjut. 

Hasil dari RDP itu menghasilkan rekomendasi yang membuat Kemenko Polhukam turun meninjau lokasi untuk penyelesaian sengketa itu 

"Masyarakat Adat Persukuan Piliang Ganting Bankinang meminta kepada kementerian Polhukam dan instansi terkait untuk mengesksekusi terhadap putusan pengadilan tersebut dan mengembalikan tanah yang dikuasai PTPN V kepada anak masyarakat Adat Persukuan PiliangGanting-Bangkinang, " tegas Martunus didampingi Pengacaranya Juswari Umar Said. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow