Pansus DPRD Pekanbaru Bahas Finalisasi Pasal-pasal Perda Trantibum

JarNas – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru menggelar rapat finalisasi pembahasan revisi empat pasal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin (13/9/2021).
Ketua Pansus Robin Eduar memimpin rapat itu didampingi anggota lainnya Arwinda Gusmalina, Indra Sukma, Muhammad Isa Lahamid dan Zulkarnain , dihadiri juga Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Bidang Hukum Pemko Pekanbaru dan Tenaga Ahli.
Robin mengatakan usai rapat finalisasi itu menyebutkan bahwa Pansus fokus terhadap penyelesaian empat pasal dalam revisi Perda ini diantaranya, pasal 14, 16, 46, 47, 48 dan pasal 49.
“Jadi tadi kita rapat dengan semua OPD itu sudah membahas yang tinggal-tinggal itu (pasal) dan tadi sudah dibahas dan semuanya sudah menyetujui. Dan pada prinsipnya, sudah tidak ada masalah lagi,” katanya.
Dijelaskan Robin, setelah rapat Pansus ini selesai, maka hasil finalisasi revisi Perda akan dikirim ke Gubernur untuk dilakukan sinkronisasi.
“Setelah hasil sinkronisasi di Gubernur selesai, nanti kalau misalkan ada koreksi-koreksi dari sinkronisasi Gubernur, kita (pansus) akan rapat kembali untuk mengoreksi hasil dari Gubernur itu dan sesegera mungkin akan diparipurnakan,” jelasnya.
Setelah rapat finalisasi, Robin menegaskan bahwa Pansus DPRD akan segera mengesahkan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat.
“Kita targetkan minggu kedua pada bulan Oktober akan dilakukan paripurna. Sehingga, pansus ini bisa segera disahkan dan bisa digunakan oleh Satpol PP untuk penegakan Perda di masyarakat,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut, revisi Perda ini dilatarbelakangi karena perkembangan Kota Pekanbaru yang sudah semakin pesat. Kondisi Ketertiban Umum Tahun 2002 lalu di Pekanbaru, tidak sama dengan sekarang. Jauh meningkat pesat serta mengharuskan Perda ini harus direvisi.
“Sebetulnya, dari awal itu ada 53 pasal. Kemudian, setelah dibahas pasal per pasal, ada 2 pasal yang kita buang karena kita anggap itu tidak sinkron terhadap ranperda yang diajukan. Makanya itu dibuang, sehingga tadi kita finalkan Perda ini menjadi 51 pasal,” singkatnya. (Galeri).
What's Your Reaction?






