Empat Desa Di Bengkalis Ditambah Perpanjangan Masa Pendaftaran PPS

Jan 5, 2023 - 19:37 WIB
Empat Desa Di Bengkalis Ditambah Perpanjangan Masa Pendaftaran PPS

JarNas – Empat desa di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau menempuh masa perpanjangan kedua penerimaan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama tiga hari hingga 5 Januari 2023.

‘Setelah dinyatakan belum memenuhi kebutuhan minimal satu kali kebutuhan anggota PPS pada masa perpanjangan pendaftaran pertama pada 31 Desember 2022 hingga 02 Januari 2023,.maka dilakukan lagi perpanjangan kedua hingga 5 Januari,” kata anggota KPU Provinsi Riau dari Divisi Sumber Daya Manusia, Nugroho Noto Susanto melalui release yang disampaikan Bagian SDM KPU Riau, Selasa (03/01/2023).

Ada empat desa yang diperpanjang lagi setelah pendaftaran penerimaan pertama tidak memenuhi kebutuhan minimal jumlah anggota PPS yakni Desa Pambang Pesisir, Kualo Penaso, Pematang Obo dan Buluh Manis.

Sesuai pedoman teknis KPU RI Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Seleksi Badan Adhoc KPU, maka jika terdapat pendaftar anggota PPS yang kurang satu kali kebutuhan, setelah perpanjangan pertama, maka KPU kabupaten/kota dapat memperpanjang pendaftaran lagi selama 3 hari.

Nugroho menjelaskan perpanjangan kedua pendaftaran PPS ini akan berlangsung dari tanggal 3 hingga 5 Januari 2023. Sedangkan bagi daerah yang telah memenuhi kebutuhan minimal, dapat melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

Perkembangan pembentukan PPS dari 12 kabupaten/kota se-Riau pada masa perpanjangan pertama pendaftaran telah terpenuhi kebutuhan minimal di 11 daerah untuk bisa lanjut ke tahapan selanjutnya. Sebanyak 376 desa/kelurahan melalui perpanjangan masa pendaftaran PPS pertama pada 31 Desember 2022 hingga 2 Januari. (ntyljnn)