Pj. Bupati Jawab Pandangan Fraksi DPRD Kampar

JarNas - Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Ramlah mewakili Pj. Bupati menjawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan tahun anggaran 2023 dalam rapat Paripurna DPRD Senin (18/9/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Kampar M. Faisal memimpin rapat itu didampingi Wakil Ketua Repol dan Fahmil serta seluruh anggota DPRD dan perwakilan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pj. Sekda menyampaikan apresiasinya terhadap beberapa pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar beberapa waktu yang lalu. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-praksi DPRD Kabupaten Kampar yang telah menyampaikan tanggapan, baik dalam bentuk pertanyaan, saran dan pendapat serta informasi, yang kesemuanya itu merupakan suatu tanggapan yang hakikatnya bersifat membangun untuk kesempurnaan dari rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatandan belanja daerah kabupaten kampar tahun anggaran 2023 yang telah disampaika.
Ramlah memberikan tanggapan terhadap fraksi Partai Gerinidra terutama terkait dengan target penerimaan PAD berupa layanan pajak dan retribusi daerah yang telah dilakukan secara digitalisasi. Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar akan berupaya memberikan pemahaman berupa sosialisasi kepada wajib pajak terkait pelayanan pajak daerah secara online, sehingga wajib pajak dapat mengurus perpajakan daerah secara efektif dan efisien.
Saran dan masukan dari Fraksi Gerindra mengenai pendataan UMKM dengan cara mendatangi dan mendata UMKM untuk proses perizinan dan sertifikat usaha, hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kampardan akan dibahas dengan OPD teknis terkait.
Tanggapam terhadap fraksi Golkar, ia menyampaikan terhadap beberapa hal yang menjadi pandangan umum frkasi Partai Golkar terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2023, dapat dijelaskan sebagai berikut, terkait dengan Universal Health Coverage (UHC) dalam perubahan APBD Kabupaten Kampar, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pencapaian UHC tersebut yang dianggarkan pada dinas kesehatan Kabupaten Kampar berupa penambahan anggaran untuk masayarakat, sehingga masyarakat tercover dari layanan kesehatan.
Tentang honorarium Tenaga Harian Lepas (THL) yang disampaikan Fraksi Golkar, Pemerintah Kabupaten Kampar juga telah menganggarkan penggajiannya untuk 12 bulan dan pembayarannya sesuai dengan kinerja dan tingkat kehadiran dari masing-masing THL setiap bulannya.
Terkait dengan anggaran pemilukada tahun 2024, Kabupaten Kampar telah mengalokasikan belanja hibah kepada KPU dan Bawaslu dalam perubahan APBD sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dari APBD.
Ia mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat baik terhadap pendapatan maupun belanja tahun anggaran2023 yang akan berdampak positif bagi kemajuan Kabupaten Kamparckedepannya. (infotorial)
What's Your Reaction?






