Seluruh Parpol Peserta Pemilu 2024 Harus Laporkan Pemberi Sumbangan Kampanye

Sep 20, 2023 - 23:30 WIB
Seluruh Parpol Peserta Pemilu 2024 Harus Laporkan Pemberi Sumbangan Kampanye

JarNas-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengingatkan kewajiban Partai Politik  menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024.  

"Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Secara rinci akan dijelaskan kordiv teknis," ujar Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni dalam sambutannya saat Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kampar menghadirkan LO/Narahubung Parpol peserta Pemilu, Rabu (20/09/2023).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan menjelaskan dalam pasal 46 PKPU Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye disebutkan laporan dana kampanye Partai Politik terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu. Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah," terangnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Sebagaimana tertuang dalam pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 18 tahun 2023.

"Bunyinya penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan mulai dari awal masa kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir," katanya. 

Kebijakan tersebut akan diberlakukan kepada seluruh Parpol yang menjadi  peserta Pemilu 2024 mendatang. 

Hadir dalam rapat itu Anggota KPU Kabupaten Kampar Sardalis, Andi Putra dan Muhibuddin Akhmad, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah bersama anggotanya Fadriansyah, Muhammad Amin, Miki AB, Mustakim Akbar  dan masing-masing LO Partai Politik Tingkat Kabupaten Kampar. (*)